Hukum Sengketa di Luar Pengadilan
Salah satu spesialisasi Misael & Partners adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Maksud dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah penyelesaian sengketa dengan jalur mediasi agar tercipta perdamaian sebagai alternatif terbaik. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan menjadi mediator (pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna menyelesaikan kasus), mendampingi atau mewakili klien untuk melindungi kepentingan hukum klien, memberikan opini hukum (Legal Opinion), dan sebagainya.