Wanprestasi dan Penagihan Utang

Setiap subjek hukum dapat membuat perjanjian dengan subjek hukum lainnya. Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak tentunya harus dipenuhi. Namun pada kenyataannya, seringkali terjadi permasalahan hukum seperti adanya ingkar janji atau tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati sehingga diperlukan adanya penyelesaian hukum terhadap permasalahan tersebut.