Pembuatan Perjanjian
Setiap orang pasti mempunyai kepentingan dengan pihak lainnya. Untuk merealisasikan kepentingan tersebut, maka dibuat perjanjian. Pembuatan perjanjian-perjanjian di berbagai bidang hukum misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan sebagainya.