Tidak Membayar Utang Padahal Sudah Janji Bayar, Termasuk Pidana Penipuan?
Pada masa pandemi saat ini, kita sering mendengar berita terjadinya wanprestasi atau cidera janji atas Perjanjian yang telah dibuat oleh Para Pihak. Hal tersebut tidak dapat dihindari karena adanya perputaran ekonomi yang sulit serta pembatasan-pembatasan yang berlaku, yang kemudian mengakibatkan sistem pembayaran di salah satu pihak menjadi terganggu.
Wanprestasi biasa terjadi karena salah satu Pihak tidak membayar sesuai dengan yang telah diatur dalam Perjanjian. Ketika terjadi wanprestasi, langkah awal yang dilakukan salah satu pihak yang dirugikan adalah memberikan surat teguran (surat somasi) untuk pihak lawan segera membayar tagihan yang dimaksud. Kadangkala, ada pihak lawan yang tidak menanggapi surat teguran atau kabur (tidak mau menyelesaikan perkara dengan baik) sehingga pihak yang dirugikan harus membawa permasalahan ke Pengadilan. Namun ada juga pihak lawan yang beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran utang dengan melakukan pertemuan dan memberikan janji membayar dengan cara mencicil.
Adanya keinginan dan perbuatan pihak lawan yang beritikad baik dan berjanji untuk membayar secara cicilan, tentu membuat pihak yang dirugikan menjadi tenang dan mempunyai harapan atas penyelesaian perkara. Namun apa yang terjadi bila pihak lawan sudah berjanji membayar dan nyatanya tidak ada pembayaran yang dilakukan? Apakah pihak yang dirugikan bisa juga mengajukan pidana dengan menyatakan hal tersebut sebagai penipuan?
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, maka pada dasarnya harus dilihat apakah pada awal Perjanjian dibuat dilakukan dengan beritikad baik atau tidak. Jika pada awal pembuatan Perjanjian nyatanya Para Pihak tidak beritikad baik dengan “memalsukan identitas” atau tindakan lainnya yang tidak baik, maka ketika terjadi ingkar janji, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan. Namun bila dapat dibuktikan bahwa pada awal pembuatan Perjanjian Para Pihak telah beritikad baik untuk saling bekerja sama dan nyatanya karena kondisi membuatsalah satu pihak tidak bisa membayar atau ingkar janji, maka pihak yang dirugikan tidak bisa menuntut pihak lawan dalam tindak pidana penipuan. Hal tersebut tentu masuk dalam wanprestasi dan harus diselesaikan secara perdata yaitu melalui gugatan wanprestasi.
Kantor hukum kami, Misael and Partners, mempunyai pengalaman dalam membantu klien untuk melakukan pengajuan gugatan ke Pengadilan. Bilamana Saudara membutuhkan bantuan atau kurang memahami dalam proses hukum, Saudara dapat segera menghubungi kami. Terima kasih.
Sumber:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Yurisprudensi Mahkamah Agung