Teman Ingkar Janji, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Teman Ingkar Janji, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Hidup di tengah banyak teman adalah salah satu hal yang kita dambakan. Kita bisa saling berbagi dan menikmati keseharian atau bersenang-senang bersama, serta saling percaya satu dengan lainnya. Ketika teman kita kesulitan atau membutuhkan bantuan, biasanya kita akan sedia membantu karena kita sudah mengenalnya dengan baik. Namun tidak jarang juga kita menemukan teman yang kita percaya dan bantu, ternyata melakukan hal yang tidak menyenangkan yaitu tidak menepati janjinya atau ingkar janji (wanprestasi).

Kami mempunyai sebuah contoh kasus:

A mempunyai sebuah usaha dalam bidang tekstil dan Ia mempunyai seorang teman pedagang yang juga berdagang usaha yang sama (selanjutnya disebut B). Suatu hari, karena kondisi pandemi Covid dan B sedang sepi orderan sehingga pendapatan berkurang, padahal Ia perlu membayar uang sewa, akhirnya Ia meminjam sejumlah uang kepada A sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) dengan janji akan mengembalikan dalam waktu 6 bulan. A menyetujui dan kemudian memberikan pinjaman kepada B.

Namun setelah 6 bulan, kenyataannya B tidak mengembalikan uang. A terus menagih utang, namun B terus mengulur-ulur waktu pembayaran. Berdasarkan hukum, apa yang bisa A lakukan supaya Ia bisa mengaih utang tanpa memutus hubungan dengan B sebagai temannya?

Perjanjian yang dilakukan A dan B merupakan kesepakatan yang harus dilakukan oleh kedua pihak atau bisa disebut juga sebagai hukum diantara A dan B, sebagaimana didasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Apabila kemudian B melanggar kesepakatan atau “hukum” diantara mereka, maka hal itu secara hukum disebut wanprestasi atau ingkar janji. Dengan adanya wanprestasi, A harus terlebih dahulu melakukan tindakan yaitu memberikan teguran atau peringatan (surat somasi) kepada B, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Dalam surat somasi, A memberitahukan kepada B bahwa B telah lalai terhadap perjanjian pinjam meminjam uang dan belum membayar hingga waktu yang telah ditentukan atau utang telah jatuh tempo. Jika pada kenyataannya B tidak juga melakukan pembayaran, maka A dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Pada tahap pengadilan, permasalahan tetap dapat diselesaikan dengan mediasi (musyawarah).

Dalam surat peringatan (surat somasi) maupun mediasi, A dapat memberikan pilihan kepada B untuk melakukan restrukturisasi pembayaran atau melakukan perbaikan jadwal pembayaran dari B sebagai debitur kepada A sebagai kreditur. Dengan memberikan pilihan tersebut, hubungan A dan B tetap baik dan utang yang dimiliki B kepada A dapat diselesaikan dengan win-win solution.

Kantor hukum kami, Misael and Partners, mempunyai pengalaman dalam membantu klien untuk  melakukan penagihan utang dengan mediasi dan Pengadilan. Bilamana Saudara membutuhkan bantuan atau kurang memahami dalam proses hukum, Saudara dapat segera menghubungi kami. Terima kasih.

 

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Wanprestasi, Ingkar Janji, Pertemanan, Hukum Perdata Indonesia, KUHPerdata