Tanggung Jawab Siapa Saat Terjadi Kecelakaan Pesawat?

Siapa pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan pesawat?

Pesawat udara merupakan transportasi yang mampu mencapai tempat tujuan dalam waktu singkat, menggunakan teknologi tinggi, tidak mengenal batas suatu negara, serta memiliki tingkat keamanan dan keselamatan yang lebih tinggi dibandingkan transportasi lain. Oleh karena itu setiap badan usaha atau badan hukum di bidang angkutan udara memiliki risiko kerugian jika terjadi kecelakaan angkutan udara. Kecelakaan itu sendiri merupakan suatu peristiwa di luar kemampuan manusia yang terjadi selama di dalam pesawat. Lalu siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atu luka parah atau kerugian?

Ada tiga pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan pesawat, yaitu:

  1. Pengelola bandar udara

Tanggung jawab pengelola bandar udara di atur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 47 Tahun 2002 Tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara Menteri Perhubungan, khususnya Pasal 21 ayat (1), bahwa pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban penyelenggara bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi oleh Direktur Jenderal. Sanksi administrasi yang dimaksud ternyata pada ayat (2) yaitu:

  • Proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
  • Pembekuan sertifikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
  • Apabila pembekuan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, maka sertifikat dicabut.

Berdasarkan Pasal 22, pemegang sertifikat operasi bandar udara dapat langsung dikenai sanksi pencabutan sertifikat tanpa melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam hal terbukti:

  • Bandar udara tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan penerbangan;
  • Sertifikat Operasi Bandar Udara diperoleh dengan cara tidak sah;
  • Pemegang sah Sertifikat Operasi Bandar Udara melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
  • Pemegang Sertifikat Operasi Bandar Udara melakukan tindakan yang membahayakan keamanan negara.

  1. Maskapai penerbangan

Tanggung jawab maskapai penerbangan di atur dalam Pasal 141 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 (UU No. 1 Tahun 2009) bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Kemudian Pasal 165 UU No. 1 Tahun 2009 menyatakan bahwa jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap pada tubuh, luka-luka pada tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Ketentuan terkait ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang diatur dalam Pasal 3a Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara bahwa jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

  1. Awak pesawat secara individu

Tanggung jawab awak pesawat ada diatur dalam Pasal 359 - 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 360 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 360 ayat (2) KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”

Sumber Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 47 Tahun 2002 Tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara Menteri Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

kecelakaan, kecelakaan pesawat, penerbangan, pesawat udara, penumpang meninggal, maskapai penerbangan, tanggung jawab maskapai, tanggung jawab, hukum transportasi, hukum pengangkutan