Membeli Buku Bajakan, Untung atau Rugi?
Buku merupakan salah satu sumber edukasi bagi para pembaca agar lebih cerdas dan berkarakter. Melalui buku, setiap pembaca dapat mengarungi dunia baru yang membuka jendela imajinasi serta sudut pandang baru atas sebuah informasi. Sumber ilmu dari buku yang kita baca tidaklah mudah dalam proses pembuatannya. Ada perjalanan panjang sebelumnya akhirnya sebuah buku dapat dinikmati oleh para pembaca dan dari proses yang panjang itulah tidak jarang harga satu buah buku bisa memiliki nilai jual yang tinggi.
Dari harga buku yang mahal membuat sebagian orang memilih untuk mencari alternatif lain agar tetap dapat menikmati membaca buku dengan beralih membeli buku bajakan. Pembajakan buku merupakan kegiatan mencetak ulang untuk kemudian disebarluaskan lagi tanpa adanya izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas karya-nya yang telah disebarluaskan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi.
Berdasarkan Pasal 40 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), buku merupakan salah satu karya atau ciptaan yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual oleh undang-undang. Penggandaan atas suatu karya bisa sebenarnya bisa saja tanpa melalui izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, namun dengan syarat hanya boleh dilakukan paling banyak 1 (satu) salinan dan tidak mencakup seluruh isi buku melainkan hanya sebagian saja dan diperuntukan bagi pribadi bukan untuk disebarkan ke orang lain (Pasal 46 UUHC).
Dengan kata lain, apabila seseorang dengan sengaja membuat salinan keseluruhan sebuah buku dalam jumlah yang banyak untuk dijual lagi, maka perbuatan itu disebut juga dengan pembajakan. Padahal didalam Pasal 9 UUHC menyebutkan dengan jelas bahwa
“setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunakan secara komersial ciptaan.”
Namun sepertinya masih banyak diluar sana yang tidak paham atau tidak peduli dengan aturan tersebut. Mereka berdalih dengan isi buku yang sama jika bisa dibeli dengan harga miring lebih untung dibanding harus membeli buku yang asli. Akibatnya para penulis atau pemegang hak cipta kehilangan hak ekonomi atas karya ciptaannya sendiri.
Dalam UUHC memang tidak mengatur bagi pembeli yang dengan sengaja membeli buku bajakan akan mendapat hukuman, namun UUHC dengan jelas menyebutkan kepada pelaku yang melakukan penerbitan, penggandaan, pendistribusian dan pengumuman yang dilakukan dalam pembajakan, akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar (Pasal 113 ayat 4).
Walaupun tidak ada tindakan keras bagi setiap orang yang membeli buku bajakan, hal tersebut tidak menjadikan kita untuk terus mendukung pembajakan karya yang secara nyata telah merugikan pencipta sebagai pemegang hak cipta yang seharusnya berhak menikmati hasil kerja kerasnya.