Bagaimana status hukum harta bersama yang berdiri diatas harta warisan pasangan?

Harta bersama tentunya diperoleh setelah adanya ikatan perkawinan, harta bersama yang merupakan kepemilikan suami dan istri sebagaiman yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Namun, sering ditemui bahwa harta bersama tersebut berdiri diatas harta warisan dari salah satu pasangan suami/istri.

contoh : Rumah yang didirikan diatas tanah warisan

Warisan yang merupakan bagian dari turunan pewaris yang diturunkan kepada ahli warisnya. Sebagaimana dalam Pasal 842 KUH-Perdata bahwa

Yang berhak menjadi pengganti hanyalah garis lurus kebawah”.

Sehingga posisi suami/istri tidak berhak mendapatkan dan/atau menggantikan pasangannya untuk mendapatkan warisan tersebut. namun hal ini yang sering kali disepelekan oleh setiap orang. Kepemilikan pasangan yang diperoleh oleh orang tuanya sering kali diakui dan dianggap sah dalam sudut pandang pasangannya.

Seperti contoh: berdirinya 1 unit rumah diatas tanah warisan

Bagaimana mengenai rumah yang didirikan diatas harta warisan dari salah satu pasangan suami/istri tersebut? 1 unit rumah yang didirikan setelah adanya pernikahan dan persetujuan dari pasangan, yang nantinya akan dikatakan sebagai kepemilikan bersama (harta bersama). Kepimilikan dari pasangan suami/istri ini tentunya merupakan harta bersama yang tidak dapat dialihkan, diambil paksa, diakui oleh orang lain yang bukan keturunan dari pasangan suami/istri tersebut.

Sehingga, hanya mereka yang berhak melakukan perbuatan hukum hanya atas rumah tersebut. Namun, apabila ahli waris lainnya menutut bagian atas harta warisan, tentulah akan berkaitan dengan harta bersama, maka perbuatan ganti kerugian  atas Pembangunan tersebut tentulah berhak diterima, meskipun harta warisan merupakan bagian dari perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh seluruh ahli waris. Bagian hukum / hak yang diperoleh hanyalah sebatas total hasil dari pembangunan rumah.

Namun, tentunya Pembangunan rumah haruslah mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris, jika salah satu ahli waris tidak setuju maka Pembangunan rumah tersebut tidak dapat dilakukan mengingat adanya hak seluruh ahli waris dari pewaris. Sehingga apabila harta warisan akan dilakukan perbuatan hukum seperti jual beli, pasangan suami/istri berhak menerima bagian atas harta bersamanya. Meskipun, salah satu telah meninggal dunia maka pasangan yang masih hidup berhak menerima bagiannya.

Hukum waris, Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, KUHPerdata