Mengapa WNA Tidak Bisa Memiliki Sertifikat Hak Milik di Indonesia?

Seiring meningkatnya minat oleh WNA untuk dapat tinggal dan berinvestasi, kebutuhan akan kepastian hukum atas tanah dan objek bangunan menjadi isu yang semakin relevan. Tidak sedikit WNA yang mau memiliki properti dengan status kepemilikan penuh sebagaimana yang dimiliiki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian, kepemilikan tanah di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai objek ekonomi, melainkan sebagai identitas dan kedaulatan negara. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa

bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

 Pasal ini menjadi landasan dasar filosofis dalam di ciptakannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Apa itu Hak Milik?

Secara eksplisit UUPA membatasi WNA dalam memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa”hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik”.

Lebih lanjut ditegaskan kembali dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA yang menegaskan bahwa “orang asing yang memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu tertentu”.

Singkatnya pasal tersebut menunjukkan bahwa Hak Milik merupakan hak atas tanah yang paling kuat dan hanya diperuntukkan bagi WNI.

Apa itu Hak Pakai?

Sebagai konsekuensi dari pembatasan tersebut, UUPA menyediakan alternatif ha katas tanah bagi WNA, salah satunya melalui Hak Pakai. Pasal 42 UUPA menyebutkan bahwa Hak Pakai dapat diberikan kepada orang asing yang berdudukan di Indonesia. Hak pakai diposisikan sebagai hak untuk mengunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain dengan kewenangan dan jangka waktu tertentu. Bagi WNA yang ingin tinggal dapat diberikan Hak Pakai atas rumah atau satuan rumah susun dengan jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.

Kesimpulan

Dengan demikian, letak perbedaan antara Sertifikat Hak Milik dan Hak Pakai bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan kebijakan hukum pertanahan Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap investaasi asing dan perlindungan kedaulatan agraria negara.

Hukum Perdata, Hukum Agraria, SHM, Hak Pakai, KUHPerdata, UUPA, WNA