Apakah Praperadilan Sama dengan Peradilan Biasa?
Praperadilan merupakan hal baru dalam dunia peradilan di Indonesia khususnya mengenai penegakan hukum pidana. Praperadilan merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri selain tugas pokoknya mengadili dan memutus perkara pidana maupun perdata, yaitu sebaagi bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk memeriksa dan memutus terkait (Pasal 1 ayat 10 KUHAP) :
- Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.
Dengan kata lain, praperadilan hanya berfungsi untuk memeriksa keabsahan dari suatu proses penanganan perkara dalam artian guna memastikan upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau tidak. Sebelum perkara tersebut diajukan ke pengadilan, melalui praperadilan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan keberatan terhadap upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap dirinya. Itulah sebabnya dinamakan “pra” yang berarti sebelum dan “peradilan” yang berarti persidangan. Permohonan praperadilan diajukan sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan.
Siapa yang berhak mengajukan permohonan praperadilan? Selain tersangka itu sendiri, keluarga atau kuasanya dapat turut mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua Pengadilan Negeri. Namun mengenai permohonan untuk memeriksa sah atau tidak tidaknya penghentian penyidikan diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya Masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.
Dalam mekanisme praperadilan hanya dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera. Umumnya setelah permohonan praperadilan diterima dalam waktu 3 (tiga) hari akan ditentukan jadwal sidang. Kemudian selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan diperiksa, hakim sudah harus memberikan putusan atas permohonan tersebut.
Sebagai catatan, atas putusan praperadilan yang telah diputus tidak dapat diajukan banding dan peninjauan kembali. Kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan/atau ditemukan indikasi penyeludupan hukum maka putusan praperadilan tersebut dapat diajukan banding atau peninjauan kembali.
Jika Pemohon ingin membatalkan permohonan praperadilan, apakah bisa? Jawabannya tentu saja bisa. Dengan persetujuan Termohon, Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum pemeriksaan mulai dilakukan atau sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan. Alasan yang paling umum digunakan untuk mencabut permohonan praperadilan biasanya untuk melengkapi berkas-berkas agar sempurna saat telah dilakukan pemeriksaan. Atau alasan sederhananya karena Pemohon praperadilan hanya ingin melakukan pencabutan permohonan.
Perlu menjadi perhatian, apabila pokok perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permohonan praperadilan yang sebelumnya sudah diajukan menjadi gugur dan akan dituangkan dalam bentuk penetapan.