Plat Nomor Kendaraan Palsu Ganjil Genap

Apa sanksi bagi yang memakai plat nomor kendaraan palsu?

Semakin meningkatnya jumlah kendaraan menyebabkan timbulnya kemacetan yang semakin parah juga terutama di kota DKI Jakarta. Oleh karena itu, Pemerintah membuat suatu kebijakan mengenai aturan plat nomor ganjil genap di jalan-jalan tertentu untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Meskipun kebijakan ini dibuat untuk memperlancar jalanan di Jakarta, tidak sedikit masyarakat yang protes akan kebijakan ini. Hal ini dikarenakan aturan ganjil genap yang dikategorikan berdasarkan tanggal. Apabila kendaraan mobil yang mempunyai plat nomor ganjil melintasi jalan yang menerapkan kebijakan itu, sedangkan hari itu tanggalnya genap, maka kendaraan tersebut dapat dikenai sanksi. Oleh karena itu, saat ini tidak sedikit orang yang menghalalkan berbagai cara atas kebijakan ini seperti memasang plat kendaraan palsu yang disesuaikan dengan tanggal ganjil-genap sampai ada yang memasang plat otomatis yang dapat langsung berubah setiap saat. Namun tentunya hal ini merupakan perbuatan yang melanggar aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dinyatakan bahwa Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ketentuan yang mengatur terkait plat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berdasarkan Pasal 68 ayat 3 sampai ayat 6 UU LLAJ yaitu:

(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat 6 UU LLAJ adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012). Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Dari sini jelas diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri. Oleh karena itu menurut Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012), khususnya terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Selengkapnya terdapat dalam Pasal 4 ayat 3 PP 80/2012 yang berbunyi:

Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:

  1. spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
  2. masa berlaku; dan
  3. keaslian

Terkait dengan keaslian (keabsahan) suatu pelat kendaraan bermotor pada huruf c Pasal 4 ayat 3 PP 80/2012 itu menjelaskan bahwa berarti, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bersangkutan berdasarkan Penjelasan Pasal 24 ayat 3 huruf d PP 80/2012 merupakan salah satu tindak pidana UU LLAJ. Tata acara untuk pemeriksaan pelanggaran UU LLAJ dilaksanakan dengan diterbitkannya surat tilang. Pada Pasal 280 UU LLAJ juga diatur mengenai sanksi bagi orang yang mengendarai kendaraan tanpa dipasangi TNKB yang resmi ditetapkan oleh kepolisian:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Dengan demikian hal ini berarti sanksi dapat dikenakan pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang TNKB atau sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang memasang TNKB namun bukan TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI, karea TNKB palsu jelas bukan merupakan TNKB resmi yang diterbitkan oleh kepolisian negara RI. Oleh karena itu, pengendara kendaraan bermotor yang memasang TNKB palsu dapat dijerat Pasal 280 UU LLAJ.

Apabila terbukti ada indikasi pemalsuan dalam plat nomor kendaraan, maka akan dilakukan proses tilang serta proses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU LLAJ sebagai berikut:

  1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000;
  2. Pasal 287 ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000;
  3. Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Bagi orang yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan pasal berlapis jika ketahuan memalsukan plat nomor kendaraan untuk memaksa masuk jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap. Oleh karena itu dihimbau bagi para pengemudi kendaraan untuk tidak mencoba-coba untuk memalsukan plat nomor kendaraan Anda.

Sumber Hukum:

  1. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Tags: Hukum Lalu Lintas, Lalu Lintas, Aturan Ganjil Genap, Pemalsuan plat, pemalsuan plat kendaraan, plat otomatis, sanksi pemalsuan plat, plat palsu