Permohonan Penetapan Pengadilan terkait Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

Permohonan Penetapan Pengadilan terkait Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

Tujuan dari perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera. Kehidupan suami dan istri di dalam suatu ikatan perkawinan akan berakibat penting dalam masyarakat apabila mereka dianugerahi keturunan. Seperti yang kita ketahui bahwa kedudukan anak ialah sangat penting dalam sebuah kesatuan dalam keluarga yang utuh guna untuk mencapai maksud dan tujuan diadakannya sebuah perkawinan. Selain itu, anak merupakan bagian dari generasi muda yang mana sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa. Ada beberapa anak yang dinyatakan sebagai Anak Luar Kawin dikarenakan pada Akta Kelahiran anak tersebut hanya tercantum nama ibunya saja atau anak tersebut merupakan anak hasil perzinahan diantara kedua orang tuanya sebelum mereka resmi menikah. Hal ini perlu dikupas guna untuk perlindungan dari anak tersebut,

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya", maka dapat dikatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut jika anak tersebut ingin memiliki hubungan perdata dengan sang ayah dibenarkan untuk mengajukan permohonan penetapan pengadilan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penerbitan Akta Kelahiran yang mana selanjutnya akan diproses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcakpil) untuk Akta Kelahiran anak tersebut. Sebelum memproses ke di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcakpil) untuk Akta Kelahiran anak luar kawin tersebut, maka diperlukan penetapan pengadilan guna perlindungan hukum anak itu sendiri untuk dinyatakan sebagai anak sah dari pernikahan kedua orang tuanya.

Pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa hubungan seorang anak dengan ayah kandungnya tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dan ayah kandungnya tersebut. Hal ini juga diikuti dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap Penduduk Indonesia. Pengakuan status hukum pada peristiwa penting disini salah satunya adalah diterbitkannya Akta Kelahiran.

SUMBER HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/PUU-VIII/2010
Penetapan Pengadilan, Hukum Indonesia, Hukum Perdata, Permohonan, Anak Luar Kawin