Apa Perbedaan pemindahan hak atas saham dan akuisisi?
Pemindahan hak atas saham
Pemindahan hak atas saham merupakan proses pergantian kepemilikan saham PT dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengubah pengendalian terhadap PT.
Pasal 56 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak yang kemudian, salinan nya disampaikan secara tertulis kepada perseroan.
Prosedur mengenai pemindahan hak atas saham diatur dalam Pasal 55 - 59 UUPT.
Proses pemindahan hak atas saham menyebabkan hak atas saham tidak lagi berada pada pemegang lama, melainkan bergganti kepada pemegang yang baru.
pengambilalihan saham (Akuisisi)
UUPT Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Akuisisi dapat dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh PT melalui direksi atau langsung dari pemegang saham. Proses akuisisi terhadap perusahaan terbuka diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, sedangkan Proses akuisisi terhadap perusahaan tertutup diatur dalam UUPT.
Akan tetapi, dengan dilakukannya Akuisisi, tidak menyebabkan PT yang diambil alih sahamnya menjadi bubar.
Perbedaan utama antara pemindahan hak atas saham dan akuisisi adalah pemindahan hak atas saham hanya menyebabkan pergantian pemilik saham dalam PT tanpa harus mengubah pengendalian terhadap PT, sedangkan akuisisi merupakan pengambilalihan saham yang secara langsung mengakibatkan beralihnya kendali atas PT, meskipun tidak membuat PT menjadi bubar.


Misael and Partners