PENGHAPUSAN PENGECUALIAN BANK

Pada umumnya rahasia bank merupakan segala hal yang terkait dengan keuangan nasabah yang menurut kelazimannya dalam dunia perbankan tidak dibolehkan untuk diketahui masyarakat luas atau badan hukum lainnya karena bersifat sangat rahasia dan privat. Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), rahasia bank adalah keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.

Sesuai dengan kelazimannya, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU Perbankan. Kerahasiaan bank tidak sepenuhnya rahasia, dengan maksud pada kondisi tertentu kerahasiaan bank dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank jo. Pasal 40 ayat 1 UU Perbankan yang menjelaskan, bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku untuk :
a. kepentingan perpajakan (permintaan tertulis dari Menteri Keuangan);
b. penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (permintaan tertulis dari Kepala BPUPLN/Ketua PUPN);
c. kepentingan peradilan dalam perkara pidana (permintaan tertulis Kapolri dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, Jaksa Agung dalam tahap penuntutan, Ketua Mahkamah Agung dalam tahap pemeriksaan di muka sidang pengadilan);
d. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya (memberi keterangan yang relevan dengan perkara perdata yang diajukan kepada pengadilan);
e. tukar menukar informasi antar Bank (untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank);
f. permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;
g. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia.

Terkait pelaksanaan pembukaan rahasia bank menurut Pasal 3 PBI 2/19/PBI/2000, dalam Pasal 2 ayat 4 huruf a, b, dan c diwajibkan untuk terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia, sebaliknya pada Pasal 2 ayat 4 huruf d, e, f, dan g tidak memerlukan perintah atau izin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia. Pengecualian bank tidak terbatas hanya pada ketentuan Pasal 2 ayat 4 PBI PBI 2/19/PBI/2000 saja, menurut Putusan Nomor 64/PUU-X/2012 ketentuan kerahasiaan bank dikecualikan pula terkait kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.

Pada dasarnya Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah begitu juga dengan Pihak Terafilisasi. Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 22 UU Perbankan, pihak terafiliasi adalah

  1. anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya;
  2. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  3. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;
  4. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus. Terkait kerahasiaan bank, terdapat saknsi pidana yang diatur oleh UU Perbankan, yakni :
    Pasal 47 ayat (1)Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
    ayat (2)Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” (yang dimaksud pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan bank)
    Pasal 47A Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Gubernur Bank Indonesia dapat memberikan perintah atau izin tertulis terkait pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, dan peradilan perkara pidana dalam waktu selambatnya 14 (empat belas) hari seteah surat permintaan diterima secara lengkap oleh Direktorat Hukum Bank Indonesia (Pasal 10 ayat 1 PBI 2/19/PBI/2000).

Hukum Perbankan, Hukum Perdata, KUH-Perdata