PEMUTUSAN HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK DENGAN ORANG TUA ATAU SEBALIKNYA
Secara hukum ikatan perkawinan tentunya akan menimbulkan hubungan hukum mengenai hak dan kewajiban orangtua sebagaimana dalam Pasal 298 KUH-Perdata. Kedua orangtua mempunyai ikatan/hubungan dengan anak-anaknya (anak sah), sehingga dapat disebut adanya kekuasaan orang tua yang ditujukan untuk kesejahteraan anak-anaknya, karena pada hakikatnya dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.” Maka, sejatinya hubungan yang terjalin antara anak dan orangtuanya adalah hubungan abadi yang tidak akan pernah berakhir.
Hubungan tersebut tentunya terjadi secara biologis (kandung), yang terjadi sejak sang anak berada dikandungan. Pemutusan hubungan ini mungkin sudah terjadi dilingkungan masyarakat, akan tetapi hanya saja tidak terlihat bahkan jarang atau tidak pernah ditemui. OIeh karena itu, yang dikenal ialah Pencabutan kekuasaan orangtua atas anaknya untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain seperti keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, tentunya pencabutan kekuasaan orangtua dapat dikatakan sah dengan adanya keputusan pengadilan, seperti hal-hal :
- Melalaikan kewajibannya terhadap anaknya
- Berkelakuan buruk sekali.
Kemudian terjadinya peceraian turut dapat dikatakan hal serupa, dengan adanya peralihan hak asuh anak yang terjadi dibawah pengasuhan salah satu dari ayah/ibunya, sebagaimana hal ini terjadi karena adanya putusan pengadilan. Maka, terjadinya peceraian akan menimbulkan sebab akibat, seperti :
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Tentunya semua hal tersebut harus dibuktikan dan mendapatkan putusan pengadilan, karena pada dasarnya anak merupakan ahli waris/penerus dari segala kepunyaan orangtuanya. Sehingga kepastian hukum akan status anak tersebut harus jelas agar tidak terjadinya kekeliruan yang timbul dikemudian hari mengingat adanya hak waris dan kewajiban anak atas hutang piutang orangtuanya. Bahwa terkait upaya pemutusan hubungan hukum antara orangtua dengan anak, pada dasarnya tidak ada ketentuan hukum yang mengatur mengenai putusnya hubungan hukum (keperdataan) orang tua dengan anak.
Sumber :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.