Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian

Bagaimana pembagian harta bersama pasca perceraian dalam hukum perdata?

Perceraian merupakan peristiwa yang dapat terjadi dalam hidup setiap orang yang menikah karena berbagai hal. Seorang suami atau istri yang merasa tidak lagi bisa bertahan dalam rumah tangga akan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Setelah putusan perceraian dikeluarkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, tentunya ada beberapa hal yang perlu diurus, salah satunya adalah mengurus pembagian harta bersama.

Sebelum masuk perihal pembagian harta bersama, perlu diketahui dulu bahwa dalam perkawinan, terdapat dua jenis pemilikan harta, yaitu:

1. Tanpa perjanjian kawin

Apabila antara suami dan istri tidak pernah dibuat perjanjian kawin, maka antara suami dan istri terdapat percampuran harta yang disebut harta bersama) Dalam hukum perdata, ada dua konsep berbeda mengenai konsep harta bersama. Bagi pasangan yang menikah sebelum tahun 1974, pengertian harta bersama adalah sesuai dengan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu:

‘Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama yang menyeluruh antara suami-istri’.

Artinya, saat perkawinan berlangsung, terjadi pencampuran harta antara suami istri, baik harta yang didapat sebelum perkawinan maupun harta yang didapat saat perkawinan.

Berbeda dengan KUHPerdata, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 35 membedakan harta bersama dengan harta bawaan. Harta bersama ialah harta yang didapat pada saat perkawinan, sedangkan harta bawaan ialah harta yang didapat sebelum adanya perkawinan. Peraturan ini diperuntukan bagi pasangan yang menikah setelah tahun 1974. Konsekuensi hukum tidak adanya perjanjian kawin ialah mantan suami dan mantan istri harus melakukan pembagian harta atas harta bersama pasca bercerai.

2. Dengan perjanjian kawin

Antara suami dan istri terdapat klausul pemisahan harta sejak sebelum atau pada saat perkawinan yang dituangkan dalam perjanjian kawin. Konsekuensi hukumnya, apabila bercerai tidak ada pembagian harta bersama. Masing-masing pihak akan memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka.

Para pihak yang pada saat perkawinannya tidak membuat perjanjian kawin dan bercerai harus melakukan pembagian harta bersama setelah putusan perceraian mendapat kekuatan hukum tetap. Hal ini disebabkan karena perceraian tidak secara otomatis membagi harta bersama. Apabila tidak dilakukan pembagian, ada konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu setiap perbuatan hukum terhadap harta yang terdaftar atas nama salah satu pihak, baik itu atas nama suami atau istri harus mendapat persetujuan dari mantan istri atau mantan suami. Hal ini tentunya akan menyulitkan para pihak dalam hal mereka ingin melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama.

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pembagian harta bersama pasca bercerai, yaitu:

  1. Menghadap Notaris untuk membuat Akta Pembagian Harta Bersama; atau
  2. Mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat.

Perlu diingat bahwa gugatan pembagian harta bersama tidak bisa diajukan sekaligus atau bersamaan pada saat mengajukan gugatan cerai karena masing-masing gugatan berdiri sendiri dan mempunyai substansi yang berlainan. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahakamah Agung No. 913 K/Sip/1982, tanggal 21 Mei 1983, yang menyatakan “Gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan harta benda perkawinan” dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1020 K/Pdt/1986, tanggal 29 September 1987, yang mengatakan “….demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.” Oleh karena itu, gugatan pembagian harta bersama baru bisa diajukan apabila perceraian sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tags: cerai gono gini, harta bersama, harta bersama cerai, harta gono gini, pembagian gono gini pasca bercerai, pembagian harta pasca cerai, harta bersama setelah cerai, bagi harta bersama, cara bagi harta bersama, pembagian harta gono gini setelah cerai, pembagian gono gini setelah bercerai, harta gono gini setelah perceraian, gugat cerai harta gono gini, gugatan perceraian dengan harta bersama, harta gono gini notaris, harta bersama notaris