Pemasaran Apartemen Sebelum Pembangunan Dilaksanakan

Apakah apartemen yang belum dibangun dapat dipasarkan kepada masyarakat?

Keterbatasan lahan terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta membuat harga tanah di setiap daerah menjadi melonjak tinggi, sehingga hunian jenis apartemen dan rumah susun ini menjadi pilihan yang diminati oleh konsumen dan laris di pasaran. Terlebih lagi karena dari sisi harga yang lebih terjangkau hingga letak apartemen yang strategis pun menjadi pilihan yang tepat apabila dibandingkan dengan rumah tapak pada kota-kota besar yang dipatok dengan harga yang sangat mahal.

Maraknya penjualan rumah susun atau yang sering dikenal dengan apartemen ini, membuat banyak praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku pembangunan atau developer, sehingga fenomena ini membuat konsumen menjadi sangat dirugikan. Salah satu hal yang paling sering menjadi masalah adalah mengenai pemasaran pembangunan apartemen yang masih belum dilaksanakan pembangunannya, namun sudah dipasarkan kepada masyarakat. Hal ini lah yang menimbulkan banyak pertanyaan kepada masyarakat mengenai “Apakah apartemen yang belum dilakukan pembangunan dapat dipasarkan kepada masyarakat?

Jika dilihat berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun), pelaku pembangunan dapat saja melakukan pemasaran sebelum pembangunan tersebut dilaksanakan. Namun hal tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 42 ayat (2) UU Rumah Susun ini yaitu:

  1. Kepastian peruntukan ruang;
  2. Kepastian hak atas tanah;
  3. Kepastian status penguasaan rumah susun;
  4. Perizinan pembangunan rumah susun; dan
  5. Jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

Jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka pelaku pembangunan tidak dapat memasarkan bangunan tersebut. Apabila dalam pemasaran tersebut terdapat pembeli, maka segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bagi para pihak, yang mana PPJB tersebut harus dibuat di hadapan Notaris

Dalam hal pelaksanaan PPJB ini, konsumen atau calon pembeli harus memastikan bahwa pelaku pembangunan telah memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 43 ayat (2) UU Rumah Susun ini, antara lain:

  1. Status kepemilikan tanah;
  2. Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
  4. Keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
  5. Hal yang diperjanjikan.

Terhadap persyaratan tersebut di atas, terdapat ketentuan yang diatur dalam Pasal 110 UU Rumah Susun bahwa bagi pelaku pembangunan yang tidak memenuhi persyaratan Pasal 42 ayat (2) UU Rumah Susun dan Pasal 43 ayat (3) Rumah Susun akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

 

pembangunan apartemen, pemasaran apartemen, developer, pembelian inden, pemasaran apartemen yang belum jadi, pembangunan apartemen belum selesai, apartemen belum dibangun, rumah susun, apartemen, uu rusun, uu rumah susun, uu nomor 20 tahun 2011