Musisi vs Layanan Streaming Musik

Bagaimana perlindungan hukum bagi musisi dan pencipta lagu terkait dengan penyiaran lagu di layanan streaming musik?

Mendengarkan musik menjadi salah satu kegiatan yang banyak dilakukan orang. Dulu, seseorang bisa mendengarkan musik melalui kaset, radio, cd, dan komputer. Saat ini, orang-orang sudah tidak lagi secara aktif mendengarkan lagu melalui media tersebut, melainkan melalui layanan streaming musik. Layanan streaming musik melalui aplikasi saat ini sudah begitu menjamur di masyarakat, seperti contohnya Spotify dan JOOX. Aplikasi ini begitu diminati masyarakat karena mempunyai berbagai jenis lagu dan dapat digunakan secara gratis.

Bagi para penikmat musik, lahirnya layanan streaming musik mungkin menjadi sebuah keuntungan. Namun, bagi para musisi dan pencipta lagu, hal ini bisa jadi sebuah kerugian apabila lagu mereka dimainkan begitu saja tanpa mereka mendapatkan bayaran. Oleh karena itu, perlu ada aturan hukum yang mengatur mengenai pemberian bayaran bagi musisi dan pencipta lagu yang lagunya diputar di layanan streaming musik.

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) mengatur tentang perlindungan hukum bagi para musisi dan pencipta lagu sebagai Pemegang Hak Cipta atas penggunaan lagu mereka. Pasal 9 UUHC menyatakan bahwa:

"Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan Ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. penyewaan Ciptaan."

Kemudian, Pasal (2) UUHC menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pasal (3) UUHC selanjutnya mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Dari pasal di atas, dapat kita lihat bahwa apabila perusahaan layanan streaming musik ingin menggunakan lagu milik musisi dan pencipta lagu pada aplikasinya, perusahaan tersebut harus mendapatkan izin.

Pemberian izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilakukan dengan cara pemberian Lisensi. Menurut Pasal 1 angka 20 UUHC, Lisensi adalah izin tertulis diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait. Pemberian Lisensi tersebut dilakukan melalui perjanjian tertulis selama jangka waktu tertentu (Pasal 80 ayat (1) dan (2) UUHC).

Menurut Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo. Pasal 1 angka 21 UUHC, pemberian Lisensi dilakukan bersamaan dengan kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan royalti (imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait) kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Besarnya royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi. Penjelasan mengenai royalti dan biaya lisensi juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.04/2016.

Apabila ada banyak lagu yang digunakan pada suatu media penyiaran (dalam hal ini layanan streaming musik), tentunya melakukan perjanjian Lisensi dengan Pemegang Hak Cipta yang berbeda-beda membutuhkan waktu dan tenaga. Oleh karena itu, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) (Pasal 87 ayat (2) UUHC).

Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Pasal 1 angka 6 Permenkumham No. 29 Tahun 2014 adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UUHC, agar dapat mendapatkan royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait harus menjadi anggota LMKN. Selain itu, berdasarkan ayat (3), pengguna Hak Cipta dengan LMKN kemudian membuat perjanjian yang berisi mengenai kewajiban pembayaran royalti atas hak cipta yang digunakan.

LMKN pada  Pasal 6 Permenkumham No. 29 Tahun 2014 mempunyai beberapa tugas, salah satunya adalah menetapkan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. Besaran royalti terbagi menjadi beberapa sektor yang diatur melalui Keputusan LMKN, yaitu tarif seminar dan konferensi komersial, tarif restoran dan klab malam, tarif konser musik, tarid pesawat, tarif pameran, tarif bioskop, tarif nada tunggu bank dan kantor, tarif toko, tarif pusat rekreasi, tarif televisi, tarif radio, tarif hotel, dan tarif karaoke.

Sampai saat ini LMKN belum mengeluarkan tarif royalti musik yang berlaku secara nasional untuk layanan streaming musik dan masih dalam proses penyusunan sehingga belum ditetapkan secara pasti berapa nilai royalti bagi para musisi dan pencipta lagu sebagai pemegang Hak Cipta. Tarif royalti musik untuk layanan streaming musik yang saat ini berlaku ialah berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan layanan streaming musik. Sebagai contoh, pembagian royalti dari perusahaan Spotify di Indonesia besarnya sama dengan pembagian royalti yang dilakukan secara global.

Berbeda dengan Indonesia, di Amerika sudah ada peraturan mengenai tarif royalti musik untuk layanan streaming musik yang dikeluarkan oleh Copyright Royalty Board atau Dewan Hak Cipta dan Royalti. Bahkan, tarifnya naik dari 10,5% menjadi 15,1% di tahun 2018.

Sumber hukum:

  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif;
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
Tags: hak cipta, hak kekayaan intelektual, haki, hki, joxx, layanan streaming musik, lisensi, LMKN, musisi, pencipta lagu, perlindungan hukum, royalti, spotify, pembayaran royalti lagu di spotify, berapa penghasilan musisi dari spotify, bagaimana cara mendapat uang dari spotify, pembayaran royalti spotify, layanan musik online, online music, streaming music, perlindungan hukum musisi pada spotify, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, pendapatan musisi spotify, cara music streaming membayar pemusik, cara musik streaming membayar pemusik, musisi, penyanyi, pencipta lagu