Apakah MoU adalah perjanjian?
‘MoU atau Memorandum of Understanding’ merupakan suatu istilah yang familiar dan sering digunakan oleh pihak-pihak dalam perusahaan. MoU juga tak jarang disamakan dengan perjanjian. Padahal, keduanya merupakan dua hal yang berbeda.
MoU atau Memorandum of Understanding
Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman atau Letter of Intent atau Gentlement Agreement pada dasarnya tidak dikenal di hukum Indonesia, tetapi dalam praktiknya sering digunakan oleh para pihak yang berkaitan.
MoU adalah perjanjian pendahuluan yang bertujuan agar para pihak setuju dan sepaham mengenai apa yang akan diperjanjikan dalam perjanjian yang lebih rinci dan mengikat antara para pihak nantinya. Ada beberapa ciri dari suatu MoU, yaitu:
- Merupakan perjanjian pendahuluan;
- Hanya mengatur hal-hal yang bersifat general atau umum, tidak diatur secara detil;
- Sifatnya sementara;
- Kekuatan mengikat hanya sebatas moral.
Perjanjian
Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu, sebab yang halal. Perjanjian juga memuat hak dan kewajiban para pihak yang terkait di dalamnya.
Ada beberapa ciri dari perjanjian yang membedakannya dengan MoU, yaitu:
- Berisi hak dan kewajiban para pihak;
- Mengatur hal-hal yang lebih rinci dan detil;
- Tetap berlaku selama jangka waktu belum berakhir;
- Kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Lantas, apakah MoU adalah perjanjian?
Pada dasarnya MoU bukanlah sebuah perjanjian karena MoU hanya mengatur hal-hal yang akan diperjanjikan pada perjanjian. MoU berisi hal-hal yang bersifat general dan tidak mendetil sehingga kekuatan mengikatnya hanya bersifat moral saja. Namun, dalam hal MoU dibuat secara detail dan isi atau kontennya memuat hal-hal yang memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan 1320 KUHPerdata, MoU tersebut dapat dianggap sebagai perjanjian, meskipun judulnya ‘Memorandum of Understanding’, bukan 'Perjanjian'.
Untuk dapat menilai apakah MoU adalah perjanjian, perlu dilihat dulu apakah isi dari MoU tersebut memenuhi unsur-unsur perjanjian atau tidak. Dengan demikian, MoU yang isinya memenuhi unsur-unsur perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian. Namun, jika isinya hanya hal-hal yang bersifat general, MoU bukanlah sebuah perjanjian.
Bagaimana kekuatan hukumnya?
MoU belum melahirkan suatu hubungan hukum karena MoU baru merupakan persetujuan dan kesepahaman moral yang dituangkan secara tertulis. Hak dan kewajiban dalam MoU juga belum dengan jelas dituangkan dan isinya masih bersifat general. Oleh karena itu, kekuatan mengikat MoU adalah mengikat sebatas moral saja. Namun, apabila isi dari MoU sudah memenuhi unsur-unsur perjanjian dan para pihak menganggap MoU adalah sebuah perjanjian, MoU dapat disamakan dengan sebuah perjanjian dan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Sumber Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.