Menolak Waris, Bisakah?

Menolak Waris, Bisakah?

Pada semasa hidupnya, setiap orang pasti mempunyai harta yang dimiliki. Ketika seseorang meninggal dunia, maka Ia akan disebut sebagai Pewaris dan harta yang dimiliknya tersebut akan diwariskan kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya. Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, ahli waris yang berhak adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama. Setelah ahli waris dinyatakan mempunyai hak untuk mewaris, maka kemudian akan dilihat apakah Ia patut atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 838 KUHPerdata.

Ahli waris yang telah dinyatakan berhak dan patut dapat mewaris harta Pewaris berupa harta bawaan, bagian harta bersama, dan utang-utang dari Pewaris. Namun “mewaris” tersebut tidak terjadi secara otomatis kepada ahli waris, tetapi ada proses berpikir dan mempertimbangkan apakah ingin menerima atau menolak. Dalam KUHPerdata, ahli waris diberikan hak memikir sebagaimana terdapat di Pasal 1023 KUHPerdata yaitu:

“Semua orang yang memperoleh hak atas suatu warisan, dan ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan, apakah bermanfaat bagi mereka, untuk menerima warisan itu secara murni, atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan, atau pula menolaknya, mempunyai hak untuk memikir, dan tentang itu mereka harus melakukan suatu pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang didalam wilayahnya telah jatuh meluang warisan tersebut; pernyataan mana akan dibukukan dalam suatu register yang disediakan untuk itu.”

Ahli waris diberikan waktu untuk berpikir selama 4 bulan, apakah akan menerima atau menolak. Jika ahli waris memutuskan untuk menerima, maka ahli waris tidak dapat hanya menerima sebagian harta atau memilih yang dikehendakinya saja, namun ahli waris harus menerima seluruhnya termasuk utang-utang dari Pewaris. Demikian sebaliknya, bila ahli waris memutuskan menolak maka hal itu berlaku untuk seluruh harta dan utang-utang Pewaris.

Dengan demikian, apakah seseorang bisa menolak waris?

Ya, seseorang mempunyai hak dan bisa menolak waris. Hal tersebut diatur lebih rinci dalam Pasal 1057-1065 KUHPerdata. Ahli waris yang memutuskan menolak, harus menyatakan secara tegas dan dilakukan dengan surat pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat warisan tersebut terbuka. Seseorang yang telah menolak waris, selanjutnya akan dianggap tidak pernah menjadi waris dan bagian warisan dari seseorang yang menolak tersebut akan jatuh kepada mereka atau ahli waris lain yang tidak menolak waris.

Kantor hukum kami, Misael and Partners, mempunyai pengalaman dalam membantu klien untuk  melakukan pengurusan penolakan waris. Bilamana Saudara membutuhkan bantuan atau kurang memahami dalam proses hukum, Saudara dapat segera menghubungi kami. Terima kasih.

Sumber Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Hukum Waris, Hukum Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Keluarga, Menolak Waris