Mendengarkan Musik Saat Berkendara Dilarang?

Apakah mendengarkan musik saat berkendara melanggar hukum?

Seiring perkembangan zaman, berkendara menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian orang baik pengendara mobil pribadi ataupun pengendara transportasi umum di jalan raya. Saat mengemudi pun tidak jarang banyak orang yang bermain HP dan mendengarkan musik atau radio sehingga hal tersebut menjadi kebiasaan bagi pengendara. Namun, tiba-tiba beredar adanya kabar bahwa polisi melarang pengendara untuk mendengarkan musik. Mengapa demikian? Karena menurut aparat penegak hukum, mendengarkan musik saat berkendara melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) khususnya Pasal 106 ayat 1. Tentu saja hal ini menimbulkan banyak kontroversi bagi para pengendara karena perjalanan akan menjadi membosankan apalagi jika berhadapan dengan kemacetan.

Lalu, apakah benar mendengarkan musik melanggar Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ?

Jika kita melihat ke dalam isi Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kata “penuh konsentrasi” inilah yang ditafsirkan aparat penegak hukum bahwa mendengarkan musik saat berkendara dapat menggangu konsentrasi.

Sedangkan jika merujuk pada Penjelasan Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan. Penjelasan pasal ini jelas tidak mengatur tentang larangan mendengarkan musik saat berkendara.

Hal ini juga didukung aparatur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang mengeluarkan pernyataan bahwa rencana pihak kepolisian melarang mendengarkan musik sambil mengemudikan kendaraan bermotor jika mengacu UU LLAJ dinilai tidak tepat. Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2013-2016 pun juga menegaskan bahwa belum ada penelitian ilmiah yang menjustifikasi jika mendengarkan musik secara normal dapat mengakibatkan pengemudi kehilangan konsentrasinya.

Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa mendengarkan musik saat berkendara tidak melanggar hukum. Namun tentu saja kegiatan mendengarkan musik ini harus tetap berada dalam ruang lingkup yang wajar seperti mendengarkan musik dengan volume suara yang tidak berlebihan. Para pengendara pun dihimbau agar selalu dalam keadaan fokus dan sadar saat berkendara untuk menjamin keselamatan pengendara.

Sumber Hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tags: mendengarkan musik, dengar musik saat berkendara, mengemudi, hukum lalu lintas, dengar musik dilarang, hukum transportasi, lagu, musik