Mempekerjakan Anak Dibawah Umur, Apakah Boleh?

Mempekerjakan Anak Dibawah Umur, Apakah Boleh?

Pengusaha membutuhkan orang lain dalam menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari. Apakah pengusaha dalam menjalankan usaha boleh mempekerjakan anak? Simak penjelasan berikut.

Pada dasarnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”). Pengertian anak yang dimaksud disini adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.

Ketentuan tersebut memiliki pengecualian. Bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha dalam hal mempekerjakan anak yakni (diatur dalam pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan):

  1. izin tertulis dari orang tua atau wali;
  2. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  3. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
  4. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  5. keselamatan dan kesehatan kerja;
  6. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
  7. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Selanjutnya, Anak yang paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan syarat yang diatur dalam pasal 70 UU Ketenagakerjaan yakni:

  1. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
  2. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Anak juga dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Dalam hal ini pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 71 UU Ketenagakerjaan seperti:

  1. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
  2. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
  3. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

Berdasarkan pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP. 115/MEN/VII/2004, kriteria pekerjaan yang mengembangkan bakat dan minat anak adalah:

  1. pekerjaan tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini
  2. pekerjaan tersebut diminati anak
  3. pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak
  4. pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.

Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP. 115/MEN/VII/2004 oleh pengusaha dalam mempekerjakan anak dalam bidang pekerjaan yang mengembangkan minat dan bakat anak adalah:

  1. membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua/wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. mempekerjakan di luar waktu sekolah;
  3. memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari dan 12 (dua belas) jam seminggu;
  4. melibatkan orang tua/wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung;
  5. menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental dan sosial anak;
  6. menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu; dan
  7. melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan juga adalah dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa. Selain itu, siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk sebagaimana diatur dalam pasal 74 UU Ketenagakerjaan yang meliputi:

  1. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
  2. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
  3. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
  4. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Sumber:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.115/MEN/VII/2004 Tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat Dan Minat
Hukum Ketenagakerjaan, Cipta Kerja, Anak