Bagaimana kewajiban PLN atas kerugian akibat blackout?
Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengurusi semua aspek kelistrikan di seluruh wilayah Indonesia dinilai gagal dalam mengantisipasi pemadaman listrik atau “Blackout” yang terjadi pada Minggu, 04 Agustus 2019 lalu di beberapa wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Peristiwa “Blackout” ini tentunya menyebabkan banyak kerugian yang di antaranya meliputi:
1. Gangguan jaringan telekomunikasi
Para pengguna operator layanan seluler Indosat Ooredo, Tri, Smartfren. Telkomsel dan XL Axiata terkena imbas dari gangguan PLN ini. Akibatnya timbul banyak kendala yang dirasakan oleh para pengguna, seperti turunnya kualitas layanan internet bahkan ada beberapa yang tidak bisa menggunakan layanan telekomunikasi tersebut.
2. Transaksi non-tunai terganggu
Jaringan telekomunikasi yang mengalami gangguan secara langsung akan mempengaruhi layanan transaksi elektronik berbasis non-tunai atau cashless, seperti m-banking, OVO, GOPAY, LinkAja, DANA, dan masih banyak lagi.
3. Gangguan transportasi massal
Layanan transportasi massal berbasis tenaga listrik, seperti KRL dan MRT terpaksa harus terhenti dan mengakibatkan para penumpang MRT yang terjebak di bawah tanah harus dievakuasi secara manual. Pemadaman ini juga berdampak ke para pengguna bus Transjakarta yang tidak bisa menggunakan kartu elektronik mereka dalam proses transaksi.
4. Perusahaan industri tidak dapat beroperasi
Terputusnya aliran listrik menyebabkan mesin-mesin industri yang menggunakan tenaga listrik menjadi tidak dapat beroperasi. Hal yang sama juga berlaku bagi industri digital yang harus menghentikan pelayanan operasionalnya secara total.
5. Pengeluaran biaya operasional tambahan bagi layanan perhotelan dan pengelola pusat perbelanjaan
Tidak tersedianya aliran listrik memaksa para penyedia layanan perhotelan dan pengelola pusat perbelanjaan mengeluarkan biaya operasional yang lebih banyak untuk dapat mengoperasikan layanan mereka dengan tambahan biaya untuk penggunaan genset.
6. Banyak terjadi kebakaran
Penggunaan genset dan lilin oleh masyarakat sebagai alat bantu penerangan pengganti lampu bertenaga listrik justru mengakibatkan terjadinya kebakaran di beberapa tempat.
Atas kerugian-kerugian yang timbul akibat “Blackout”, para pelanggan atau konsumen layanan jasa PLN dapat meminta pertanggungjawaban kepada PLN. Pertanggungjawaban tersebut dapat berupa kompensasi potongan tagihan listrik di bulan berikutnya. Hal itu diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayanan dan Biaya PT. Perusahaan Listrik Negara (Permen ESDM 27/2017). Dalam Pasal 6 ayat (2) Permen ESDM No. 27/2017 disebutkan bahwa pengurangan tagihan listrik diberikan sebesar:
- 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen
pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment);
atau - 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada
golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan tagihan listrik khusus bagi konsumen prabayar diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Permen ESDM No. 27/2017, dimana pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler dan kompensasi akan diberikan pada pembayaran token berikutnya.
Sumber:
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayanan dan Biaya PT. Perusahaan Listrik Negara