Bagaimana Ketentuan Hukum Pemanggilan Sidang (Relaas)?

Bahwa pemanggilan sidang merupakan prosedur hukum badan peradilan untuk menghendaki pihak yang bersangkutan atau diwakilkan kuasa hukum atau penasehat hukumnya yang bersengketa atau berkepentingan dalam suatu proses persidangan agar hadir memenuhi agenda persidangan. Penyampaian panggilan sidang (relaas) dilakukan oleh Juru Sita pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 390 ayat (1) HIR, yang menyatakan :

Tiap-tiap surat juru sita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.

Pemanggilan sidang yang secara hukum sah dan patut adalah :

  1. Kewenangan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Melakukan Pemanggilan

Pemanggilan terhadap para pihak dilakukan oleh pejabat yang berwenang, yaitu Jurusita atau Jurusita Pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 388 HIR jo.716 RBg. Kewenangan mereka dibatasi oleh wilayah hukum (yurisdiksi) pengadilan tempat mereka bertugas. Oleh karena itu, apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah yurisdiksi tersebut, maka pemanggilan dilakukan melalui mekanisme delegasi kepada pengadilan yang berwenang di wilayah domisili pihak yang dipanggil.

  1. Cara Penyampaian Panggilan kepada Pihak Berperkara

Panggilan wajib disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan di tempat tinggal atau tempat kediamannya. Apabila pihak yang bersangkutan tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal atau kediamannya, maka pemanggilan dapat disampaikan melalui Kepala Desa setempat sebagaimana Pasal 390 ayat (1) HIR jo. 718 ayat (1) RBg.

  1. Pemanggilan Jika Pihak Berperkara Meninggal Dunia

Dalam hal pihak berperkara telah meninggal dunia, maka panggilan atau pemberitahuan disampaikan kepada ahli warisnya. Apabila ahli waris tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan, maka panggilan disampaikan kepada Kepala Desa di tempat tinggal terakhir pihak yang telah meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 390 ayat (2) HIR jo. 718 ayat (2) RBg.

  1. Pemanggilan Jika Alamat Pihak Tidak Diketahui

Apabila tempat tinggal pihak yang dipanggil tidak diketahui, pemanggilan dilakukan melalui Bupati setempat, dan selanjutnya diumumkan melalui media pengumuman resmi pengadilan sebagaimana Pasal 390 ayat (3) HIR jo.718 ayat (3) RBg

  1. Batas Waktu Patut dalam Pemanggilan

Pemanggilan dianggap patut apabila terdapat tenggang waktu minimal tiga (3) hari antara tanggal diterimanya panggilan oleh pihak yang bersangkutan dan tanggal sidang yang dijadwalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 122 HIR jo. 146 RBg

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023  tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat (SEMA 1/2023), konsep sah dan patutnya pemanggilan/pemberitahuan dalam perkara perdata adalah

  1. Pemanggilan sah kini tidak lagi tergantung pada jurusita/jurusita pengganti, tetapi pada perintah majelis hakim.
  2. Pelaksanaan pemanggilan dilakukan oleh penyedia jasa pengiriman dokumen yang ditunjuk Mahkamah Agung secara tercatat/resmi.
  3. Jika pihak yang dipanggil tidak ditemui langsung:
  4. Panggilan dapat disampaikan kepada orang dewasa serumah, resepsionis, atau petugas keamanan gedung, selama mereka bukan pihak lawan dan bersedia difoto bersama KTP-nya.
  5. Jika tidak ada yang bersedia, barulah disampaikan ke Kepala Desa/Lurah.
  6. Syarat patut tetap mengacu pada tenggang waktu minimal 3 hari sebelum sidang.
  7. Dokumen panggilan harus dikirim paling lambat 6 hari sebelum hari persidangan.

Mekanisme penyampaian surat pemanggilan sidang menurut SEMA 1/2023

  1. Bahwa panggilan atau pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada pihak yang bersangkutan.
  2. Bahwa dalam hal tidak dapat disampaikan langsung, maka dapat diberikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan pihak tersebut.
  3. Bahwa apabila pihak yang bersangkutan menolak menerima atau tidak mau menandatangani tanda terima, maka petugas jasa kirim mencatat penolakan secara elektronik dan mengembalikan surat ke pengadilan (retur).
  4. Bahwa bilamana pihak tinggal di tempat dengan akses terbatas (seperti apartemen atau rumah susun), dan tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak atau orang serumah, maka panggilan disampaikan kepada resepsionis atau petugas keamanan di tempat tersebut.

Akibat hukum apabila relaas tidak diterima Tergugat karena kelalaian juru sita berdasarkan Pasal 21 Rv adalah

Jika suatu surat panggilan dinyatakan batal karena juru sita telah melakukan sesuatu yang menyebabkan batalnya surat panggilan itu, maka ia dapat dihukum untuk mengganti biaya panggilan itu dan biaya acara yang batal, demikian pula untuk mengganti segala kerugian dan bunga pihak yang dirugikan, dengan memperhatikan keadaan; semua itu tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 60.

sehingga atas kelalaian tersebut surat panggilan menjadi batal yang mengakibatkan persidangan tidak sah atau batal karena cacat formil dan berdampak pula pada segala putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan.

panggilan sidang, juru sita, relaas, acara perdata