Apakah Mudah Mengajukan Permohonan Adopsi Anak di Indonesia?

Pengangkatan anak atau lebih dikenal dengan istilah adopsi merupakan perbuatan hukum yang mengalihkan status seorang anak dari lingkungan orang tua ataupun wali tempat anak tersebut dibesarkan, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Dalam proses pengangkatan anak tidak serta merta langsung memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya, melainkan tanggung jawab untuk mengurus dan membesarkan anak tersebut dialihkan sebagian besar kepada orang tua angkatnya.

Proses permohonan pengangkatan anak berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia pada dasarnya cukup mudah untuk dilakukan. Ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan bagi calon orang tua angkat sebelum memutuskan untuk melakukan pengangkatan anak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, syarat anak dapat diangkat merupakan anak yang belum berusia 18 tahun yang merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, ataupun sedang berada dalam asuhan lembaga pengasuhan anak, dan memerlukan perlindungan khusus.

Bagi calon orang tua angkat terlebih dahulu harus memenuhi syarat yaitu: 1) sehat jasmani dan rohani, 2) berumur minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun, 3) memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat, 4) berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan, 5) sudah menikah minimal 5 tahun, 6) bukan merupakan pasangan sejenis, 7) tidak mempunyai anak atau hanya mempunyai 1 anak, 8) memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak, 9) telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, 10) memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Setelah calon orang tua angkat dirasa telah memenuhi syarat diatas, tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengurus izin ke Dinas Sosial Tingkat Provinsi atau Dinas Sosial yang diberikan wewenang untuk itu. Nantinya calon orang tua angkat akan diminta untuk mengisi formulir-formulir yang diperlukan termasuk melakukan pengecekan hingga survei apakah calon orang tua angkat memiliki kemampuan untuk mengangkat anak.

Setelah izin dari Dinas Sosial berhasil didapat, tahap kedua adalah mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri (jika beragama non-islam) atau Pengadilan Agama (jika beragama islam) di wilayah hukum domisili anak atau orang tua kandung atau lembaga pengasuhan anak berada. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan diantaranya:

  • Surat Permohonan yang berisikan uraian dasar diajukannya permohonan pengangkatan anak;
  • Fotocopy KTP orang tua kandung dan Pemohon (dilegalisir);
  • Fotocopy Kartu Keluarga orang tua kandung dan Pemohon (dilegalisir);
  • Fotocopy Buku Nikah orang tua kandung dan Pemohon jika beragama islam, atau Akta Nikah orang tua kandung dan Pemohon jika beragama non-islam (dilegalisir);
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang diangkat (dilegalisir);
  • Surat Keterangan penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat yang diketahui Kepala Desa tempat tinggal anak atau yang dibuat dihadapan Notaris;
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian berisikan berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan (opsional);
  • Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah (opsional).

Sebagai catatan, permohonan yang diajukan ke pengadilan dilakukan terutama untuk kepentingan calon anak angkat dan bukan adanya tujuan tersembunyi, dengan turut menggambarkan kemungkinan kehidupan masa depan si anak setelah pengangkatan anak terjadi akan seperti apa.

Apabila proses sidang telah selesai dilaksanakan dan anak tersebut di izinkan untuk di adopsi oleh orang tua angkat, maka tahap terakhir yang harus dilakukan oleh orang tua angkat adalah mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) diwilayah orang tua angkat tercatat, guna melaporkan putusan pengadilan terkait pengangkatan anak. Nantinya pejabat Dukcapil akan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran anak dan kutipan akta kelahiran.

Adopsi, Pengangkatan Anak, Keluarga, Hukum Perdata, Hukum Keluarga, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.