Kadaluwarsa Penetapan Tersangka

Kapan status tersangka yang ditetapkan pada seseorang kadaluwarsa?

Akhir-akhir ini kasus video perbuatan asusila yang menjerat artis kenamaan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari kembali ramai dibicarakan. Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan pra peradilan terhadap penetapan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Mereka memohon agar status tersangka kedua artis tersebut dicabut mengingat sudah delapan tahun berlalu dan masih tidak ada kepastian hukum. Pra peradilan tersebut kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri.

Dari kasus tersebut, timbul pertanyaan mengenai status tersangka yang ditetapkan pada seseorang dinyatakan kadaluwarsa. Pengertian ‘tersangka’ sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu ‘seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut dduga sebagai pelaku tindak pidana’.

Dari pasal-pasal di KUHAP, tidak ada pasal yang secara spesifik menyebutkan tentang daluwarsa status tersangka. Pasal 78 KUHAP hanya mengatur mengenai daluwarsa penuntutan dan Pasal 84, 85 mengatur mengenai penjatuhan pidana.

Lamanya seseorang menjadi tersangka tergantung dari berapa lamanya proses penyidikan. Selama proses penyidikan berlangsung, orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka. Apabila kemudian penyidikan telah selesai dan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status orang tersebut berubah menjadi terdakwa. Terdakwa pada Pasal 1 angka 15 KUHAP ialah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Status tersangka yang ditetapkan pada seseorang dapat dicabut apabila terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan. Pada pasal 109 ayat (2),

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.”

Kemudian Pasal 109 ayat (3),

“Dalam hal penghentian tersebut dilakukan oleh penyidik pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.”

Lebih lanjut, Perkapolri No. 14 Tahun 2012 pada Pasal 76 ayat (1) menyebutkan, penghentian penyidikan dilakukan apabila:

  1. tidak terdapat cukup bukti;
  2. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
  3. demi hukum karena:
  4. tersangka meninggal dunia;
  5. perkara telah kadaluarsa;
  6. pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan
  7. tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).

Pasal 76 ayat (3) kemudian menyatakan bahwa ‘dalam hal dilakukan penghentian pentidikan, penyidik wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada pelapor, JPU, dan tersangka atau penasihat hukumnya’. Dengan dikirimnya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) ini, orang tersebut tidak lagi menjadi tersangka.

Sumber hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Tags: kadaluwarsa tersangka, kadaluarsa tersangka. kasus ariel luna, kasus ariel cut tari, penetapan tersangka, kadaluarsa status tersangka