Kamu Beda Agama dengan Pasangan kamu, apakah boleh menikah?
Indonesia yang memiliki berbagai jenis macam etnis budaya dan agama yang beragama disebabkan karena keadaan geografis. Negara kita Indonesia sendiri terdiri dari berbagai jenis macam etnis budaya yaitu etnis Jawa, etnis Melayu, etnis Tionghoa, etnis Arab, dan lain sebagainya. Selain etnis, tentunya Negara kita memiliki berbagai jenis agama yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Pada dasarnya setiap manusia merupakan mahkluk sosial yang memerlukan kehadiran orang lain, tentunya dalam memiliki pasangan. Memiliki pasangan tentunya bertujuan untuk saling melengkapi satu sama lain karena pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dalam suatu hubungan tentunya tujuan akhir dari hubungan yaitu melanjutkan ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Pernikahan merupakan tujuan dan impian setiap pasangan, dimana membangun keluarga yang baru dan memiliki keturunan. Pengertian Perkawinan sesuai yang diatur dalan UU No.1 Tahun 1974 merupakan hubungan antara seorang wanita dan pria yang disatukan berdasarkan Ketuhan YME dengan adanya ikatan lahir batin sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Di Indonesia sendiri, melangsungkan perkawinan tentunya melibatkan seluruh keluarga besar dalam memiliki pasangan. Hal ini tentunya bukan hal yang tabu dimana keluarga besar masih ikut terlibat dan terkadang ikut campur dalam memilih pasangan hidup. Di dalam keluarga besar masih banyak hal yang menjadi pertimbangan dan persoalan dalam menentukan pasangan seperti asal usul, bibit, bebet, bobot, dan agamanya. Terkadang memilih pasangan pun kita kerap harus berurusan dengan opini publik.
Salah satunya contoh permasalahan yang sering kali kerap menjadi persoalan yaitu seperti memiliki pasangan yang berbeda agama, kerap kali ditentang oleh masyarakat sekitar bahkan keluarga. Contohnya yaitu seperti pasangan Arie Kriting dan Indah Permatasari dimana mereka menikah tidak direstui oleh orang tua Indah Permatasari, namun bukan menjadi penghalang bagi pasangan Arie Kriting dan Indah Permatasari. Mereka berdua melangsungkan perkawinan tersebut pada awal tahun 2021. Tentunya dalam melangsungkan perkawinan, restu orang tua merupakan suatu syarat dalam perkawinan tersebut, selain dari persetujuan orang tua tentunya yang jadi pertanyaan yang kerap kali terpikirkan. Apakah boleh menikah beda agama dengan pasangan secara hukum?
Bagi pasangan yang berbeda agama dan tetap ingin melangsungkan perkawinan, kedua belah pihak dapat melangsungkan perkawinan diluar negeri. Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan Perkawinan yang dilangsungkan diluar negeri antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini. Setelah melangsungkan perkawinan tentunya kedua pasangan harus mencatatkan kepada perwakilan RI dan diterbitkannya kutipan akta perkawinan. Kemudian setelah itu wajib melaporkan perkawinannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 30 hari setelah pasangan itu tiba di Indonesia
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 yang berbunyi “Bahwa perbedaan agama dari calon suami istri tidak merupakan larangan perkawinan bagi mereka”. pasangan berbeda agama dapat meminta penetapan pengadilan. Dalam Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, dikarenakan tugas dari kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Dalam hal ini tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama, maka dari itu Kantor catatan sipil tersebut akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non-islam.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, berdasarkan pada yurisprudensi bagi pasangan yang berbeda keyakinan (Agama) dapat tetap melakukan perkawinannya.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Putusan MA No. 1400K/PDT/1986