Jual Beli Jika Salah Satu Pihak Demensia atau Pikun

Apakah transaksi jual beli rumah bisa dilakukan jika salah satu pihak (pembeli atau penjual) menderita penyakit demensia atau pikun?

Jual beli merupakan salah satu jenis perjanjian. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa jual beli ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu menikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan. Tentunya, para pihak yang terlibat dalam perjanjian ingin agar perjanjian yang dibuat sah dan mengikat para pihak. Agar perjanjian jual beli sah, ada empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Kesepakatan: para pihak sepakat mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian;
  2. Kecakapan: para pihak haruslah mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan memikul seperangkat hak dan kewajibannya;
  3. Suatu hal tertentu: Hal yang diperjanjikan haruslah ditentukan jenisnya di dalam perjanjian;
  4. Sebab yang halal: Semua hal yang ada diatur dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepatutan (1320 KUHPerdata).

Pasal 1330 KUHPerdata menjelaskan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali undang-undang menentukan bahwa orang tersebut tidak cakap. Orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:

  1. Anak yang belum dewasa (dalam hukum perdata ialah di bawah 21 tahun);
  2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
  3. Perempuan yang telah menikah – telah dihapus oleh Pasal 31 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Penjelasan mengenai pengampuan diatur pada Pasal 433 KUHPerdata. Pada pasal tersebut, “setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.” Dari pasal tersebut, dapat dilihat bahwa seseorang yang mengalami sakit otak harus di berada di bawah pengampuan karena ia tidak cakap.

Lantas, apakah penyakit demensia atau pikun merupakan suatu bentuk sakit otak?  Pengertian demensia sendiri ialah penyakit yang disebabkan oleh kerusakan sel-sel otak yang berfungsi kognitif dan mental. Penyakit demensia sehari-harinya dikenal sebagai penyakit pikun. Karena adanya kerusakan pada sel-sel otak, demensia merupakan salah satu bentuk sakit otak sehingga mereka yang mengidap ini harus berada di bawah pengampuan apabila ingin melakukan perbuatan hukum.

Mengingat salah satu syarat sahnya perjanjian ialah kecakapan, maka orang yang berada di bawah pengampuan ini tidaklah cakap membuat perjanjian. Oleh karena itu, apabila perjanjian (dalam hal ini perjanjian jual beli) dibuat oleh orang yang tidak cakap, perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh Hakim apabila sewatu-waktu ada pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Posisi para pihak yang melakukan perjanjian pun menjadi tidak aman.

Agar posisi para pihak aman, diperlukan adanya pengampuan bagi pihak yang menderita demensia. Permohonan pengampuan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat kediaman orang yang akan berada di bawah pengampuan (Pasal 436 KUHPerdata). Dengan adanya pengampuan, pihak yang menderita demensia akan diwakili oleh seorang wali pengampu. Menurut Pasal 434 KUHPerdata, yang dapat dijadikan wali pengampu ialah anggota keluarga sedarah dan suami atau istri.  Wali pengampu ini akan mewakili seluruh perbuatan hukum orang yang diampu, termasuk kegiatan jual beli rumah. Wali pengampu akan mewakili pihak yang menderita penyakit demensia dalam perjanjian jual beli dan kemudian menandatangani perjanjian dan dokumen lain yang diperlukan.

Sumber hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tags: demensia, hukum perdata, hukum perjanjian, jual beli, pengampuan, perjanjian, perjanjian jual beli, pikun, alzeimer, pikun, perjanjian, kontrak, perjanjian jual, akta jual beli, pembeli demensia, pembeli pikun, penjual demensia, penjual pikun