Jerat Hukum Bagi Aliran Sesat

Bagaimana jerat hukum bagi aliran sesat?

Akhir-akhir ini berita di Indonesia dikagetkan dengan kemunculan sekte atau aliran yang bernama ‘Kerajaan Ubur-Ubur’. Sekte ini berbasis di Kota Serang, Banten dan dipimpin oleh seorang paranormal sekaligus raja sekte bernama Rudi dan ratu sekte bernama Aisyah. Sekte Kerajaan Ubur-Ubur ini sudah mempunyai 12 anggota. Sekte ini diduga sebagai sekte atau aliran sesat.

Sudah ada beberapa kasus aliran sesat yang pada akhirnya pemimpin sekte tersebut dipenjara. Sebut saja Lia Eden, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dan Satria Piningit Weteng Buwono. Lantas, kegiatan sekte apa saja yang disebut aliran sesat? Majelis Ulama Indonesia pernah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat terhadap agama Islam, yaitu:

  1. Mengingkari salah satu dari rukun iman;
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran;
  5. Melakukan penasiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
  6. Mengingkari kedudukan hadist nabi sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir;
  9. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak lima waktu;
  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’I seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Selain dari kriteria yang dikeluarkan MUI tersebut, Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 telah mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS). Pasal 1 menyatakan:

"Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".

Agama yang dianut di Indonesia yang dimaksud dalam pasal tersebut ialah Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

UU PNPS kemudian menyatakan agar pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menambahkan Pasal 156a, yaitu:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  1. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  2. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156a KUHP ini kemudian menjadi pasal yang digunakan untuk mendakwa pihak-pihak yang terlibat dalam aliran sesat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Pasal ini dikenal dengan pasal penodaan agama.

Selain dari pasal tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam aliran sesat tersebut bisa juga dijerat dengan pasal lain apabila perbuatan yang dilakukan oleh aliran ini merupakan suatu perbuatan pidana. Misalnya, Lia Eden juga didakwa pasal 355 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) karena membakar salah satu pengikutnya dalam kegiatan penyucian komunitas Eden.

Meski Pasal 156a KUHP digunakan untuk menjerat aliran sesat, tak jarang ada beberapa pihak yang berpendapat pasal ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena dianggap mencederai kebebasan seseorang untuk berkeyakinan dan beragama yang sudah diatur pada Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tanggal 19 April 2010 sudah membatasi ketentuan hak asasi manusia pada Pasal 28 J ayat (2) yang isinya memperkenankan negara untuk membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Sumber hukum:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 telah mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Tags: Kerajaan Ubur-Ubur, aliran sesat, aliran kerajaan ubur-ubur, sekte sesat, penodaan agama, penistaan agama, 156a KUHP, ratu aliran sesat, ratu kerajaan ubur-ubur, sekte aliran sesat, lia eden, gafatar