Hak Waris Anak Luar Kawin

Apakah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah (anak luar kawin) berhak mendapatkan harta waris dari ayah dan ibunya menurut Hukum Perdata?

Hukum waris berdasarkan hukum perdata diperuntukan bagi subjek hukum non-muslim. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) membagi status anak ke dalam tiga golongan, yaitu:

  1. Anak sah, yaitu anak yang lahir di dalam suatu perkawinan yang sah;
  2. Anak luar kawin yang diakui, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, tapi diakui oleh seorang ayah dan/atau seorang ibu.
  3. Anak luar kawin yang tidak diakui, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, dan tidak diakui, baik oleh ayah maupun oleh ibunya.

Mengenai apakah anak luar kawin mendapat waris dari ayah, perlu kita lihat dulu apakah anak luar kawin ini diakui atau tidak oleh ayahnya. Pasal 863 KUHPerdata menyatakan: “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”. Artinya apabila sang ayah tidak mengakui anak luar kawin tersebut, maka sang anak tidak akan mendapat waris. Namun, apabila anak luar kawin tersebut diakui oleh sang ayah, maka sang anak akan mendapat bagian 1/3 dari bagian yang seharusnya jika ia anak sah.

Mengenai apakah anak luar kawin mendapat waris dari ibu, Pasal 43 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan (yang sah) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Oleh karena itu, anak luar kawin berhak mendapatkan waris tanpa perlu pengakuan dari ibunya.

Namun, perlu diketahui bahwa semenjak ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, Pasal 43 UU Perkawinan telah memiliki perubahan, yaitu yang awalnya ‘anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya’, menjadi “anak luar kawin tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut.” Teknologi yang dimaksud adalah dengan menggunakan tes DNA.

Berdasarkan KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, anak luar kawin berhak mendapatkan bagian waris dari ayahnya apabila ada pengakuan dari ayahnya atau ada bukti yang sah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa ia benar anak kandung dari sang ayah sedangkan anak luar kawin berhak mendapatkan waris dari ibunya tanpa perlu pengakuan dari ibunya.

Bagian waris disini tetap merupakan bagian waris anak luar kawin karena status si anak ialah anak luar kawin yang diakui.

Bagian waris anak luar kawin diatur pada pasal 863 KUHPerdata. Anak luar kawin yang diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris. Besar bagian yang diterima tergantung dengan golongan mana anak luar kawin tersebut mewaris, atau tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah antara lain jika adanya Golongan I, II, III, dan IV.

Pewaris meninggalkan ahli waris Golongan I (istri atau suami hidup terlama & anak sah):

 “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”.

Pewaris meninggalkan ahli waris Golongan II & III (orang tua, saudara, keturunan saudara, nenek, kakek):

“Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan.”

Pewaris meninggalkan ahli waris Golongan IV (saudara jauh):

 “Anak luar kawin yang mewaris dengan ahli waris golongan keempat meliputi sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh,maka besarnya hak bagian anak luar kawin adalah ¾ dari warisan.”

Kesimpulannya, pembagian waris anak luar kawin menurut KUHPerdata adalah sebagai berikut.

  1. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris Golongan I, bagiannya: 1/3 dari bagiannya seandainya ia anak sah.
  2. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III, bagiannya: 1/2 dari warisan.
  3. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV, bagiannya: 3/4 dari warisan.

Apabila Pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut Undang-Undang, anak luar kawin mewaris seluruh harta milik Pewaris (865 KUHPerdata).

Sumber Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tags: anak luar kawin, bagian waris, bagian waris anak luar kawin, hak waris, hak waris anak luar kawin, hukum waris, pengakuan ayah, warisan, warisan anak luar kawin, hak waris anak luar nikah, anak luar nikah, bagian waris anak luar nikah, warisan anak luar nikah, pengakuan anak luar kawin, pengakuan anak luar nikah