Cryptocurrency, Bisakah Digunakan sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia?

Cryptocurrency, Bisakah Digunakan sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia?

Dalam masa pandemi ini, investasi cryptocurrency memang sedang popular, karena cryptocurrency sendiri masih baru, banyaknya orang menjadi penasaran dalam melakukan investasi cryptocurrency dan karena itu cryptocurrency menjadi trending di media social.

 Cryptocurrency sendiri adalah sebuah mata uang digital/virtual yang dijamin oleh cryptography dimana dengan adanya cryptography maka uang digital sendiri menjadi tidak mungkin untuk dipalsukan karena cryptography berisikan kode rahasia yang sangat susah untuk dirubah maupun dibuat sendiri.

  Berdasarkan penjelasan di atas, fungsi dari cryptocurrency sendiri adalah:

  1. Alat Pembayaran

Dibeberapa negara dan juga website (e-commerce) dapat menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, dimana dapat digunakan seperti di restaurant, hotel dan lain-lain.

  1. Investasi

Prinsipnya kurang lebih sama dengan prinsip Investasi dimana  harga akan naik ketika ada banyak permintaan. Semakin banyak orang melakukan investasi dengan cryptocurrency, maka harganya juga akan semakin naik.

  1. Mining

Pada dasarnya, pengguna harus memecahkan teka-teki  cryptography yang rumit yang menggunakan komputer untuk mengonfirmasi transaksi dan mencatatnya dalam  blockchain dan bisa dipecahkan dengan cara miningSemakin besar daya komputasi pengguna, maka semakin besar pula peluang mereka untuk memecahkannya. Jika Komputer tersebut dapat memecahkan teka-teki tersebut maka akan diberikan hadiah sebagai biaya transaksi.

Dengan fungsi diatas tetap saja mungkin di mata para peminat yang akan mencoba untuk melakukan investasi dalam cryptocurrency tergiur dengan fungsi tersebut tetapi cryptocurrency sendiri memiliki kelebihan dan kelemahannya yaitu:

Kelebihannya:

  • Bersifat universal

Dimana di seluruh dunia sudah mengenal dan menggunakan mata uang ini. Untuk memilikinya tidak ada syarat khusus, berbeda dengan system perbankan yang ada syarat khusus untuk setiap nasabahnya.

  • System transaksinya cepat

Transaksinya dapat dikatakan cepat hanya sekitar beberapa menit, dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan antarbank internasional yang membutuhkan waktu seharian.

  • Transparansi jelas

Setiap pemilik crypto dapat melihat semua transaksi yang pernah dilakukan Semua transaksi hadir dan dapat dilihat dalam bentuk angka-angka dan bisa mengetahui jumlah transaksi yang telah dilakukan.

Kekurangannya:

  • Rawan Kejahatan

Karena banyak orang yang memanfaatkan uang digital ini untuk keperluan transaksi illegal karena transaksi itu tidak bisa dilacak karena tidak tau siapa yang melakukan transaksi tersebut.

  • Sering disebut Illegal

Dibeberapa negara masih menganggap kegiatan invetasi cryptocurrency sebagai illegal, walaupun di Indonesia kegiatan tersebut diperbolehkan tetapi diawasi dengan sangat ketat.

  • Menggunakan Password

Jika salah satu pihak melupakan password dalam ID mereka maka akan sangat susah untuk merubah password akun dan dapat menyebabkan hilangnya uang digital mereka.

Walaupun cryptocurrency sudah menjadi perhatian di tahun 2013, tetapi masuknya cryptocurrency ke Indonesia menyebabkan kekhawatiran yaitu penggunaan cryptocurrency di Indonesia di dalam perspektif hukum di Indonesia, karena berdasarkan pihak bank Indonesia belum ada keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

 Keraguan tersebut karena bertentangan dengan peraturan yang diatur dalam UU No. 7 tahun  2011 dalam pasal 1 ayat (1), yang menyatakan bahwa: “Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”. Dan juga dalam pasal 21 menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan  dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan juga dalam transaksi online, Dimana melarang dalam melakukan transaksi di Indonesia menggunakan cryptocurrency, termuat juga dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

 Dan juga berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) menyatakan bahwa uang elektronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran jika memenuhi syarat yaitu diedarkan berdasarkan dengan jumlah uang yang disetor dalam bentuk rupiah, tetapi cryptocurrency sendiri dihasilkan atau di produksi melalui system mining maka dari itu tidak dapat memenuhi syarat sebagai alat pembayaran.

            Berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan maka cryptocurrency tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia tetapi masih dapat diperdagangkan di Indonesia dan hanya dapat digunakan sebagai komoditas berdasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) no. 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

Sumber:

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) no.5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Cryptocurrency, Mata Uang, Hukum Bisnis