Bahayanya Sertifikat Vaksin Jika di Print Melalui Jasa Printing
Pada masa pandemi covid-19 di Indonesia, banyaknya masyarakat telah menjalankan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia dan setelah menerima vaksin baik tahap pertama dan kedua, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dapat digunakan sebagai bukti sudah menjalankan vaksinasi, sebagai tanda layak keluar dan juga untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan aman dari virus covid-19.
Seiring meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19, hampir semua fasilitas umum mewajibkan konsumen menunjukkan sertifikat vaksinnya. Entah untuk menumpang kendaraan umum atau sekedar masuk ke pusat perbelanjaan. Yang mengakibatkan banyaknya konsumen (Masyarakat) mencari jasa print kartu vaksin, tetapi tindakan tersebut dikatakan dapat membahayakan data pribadi konsumen itu sendiri.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 RUU PDP menyatakan bahwa data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik yang mengandung informasi atau keterangan mengenai pemilik data pribadi tersebut. (RUU PDP)
Pentingnya dan sifat rahasia data pribadi, seperti yang terkandung sertifikat vaksin jika menggunakan jasa cetak kartu vaksin dapat mengundang potensi kebocoran data kependudukan penting seperti NIK, nama lengkap dan tanggal lahir. Berbekal tiga data tersebut, orang yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkannya untuk membuka rekening bank penampungan hasil kejahatan atau melakukan pinjaman online. Hal tersebut melanggar hak konsumen dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu pada pasal 4 angka 1 bahwa hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, selain itu juga melanggar RUU PDP pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa Pemilik Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi miliknya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antar sistem elektronik.
Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika terjadinya suatu kebocoran data yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha berdasarkan pasal 45 UUPK menyatakan bahwa:
- Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
- Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa
Ketentuan Pasal 47 UUPK terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan guna mencapai penyelesaian mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Ketentuan dalam Pasal 52 UUPK menjelaskan bahwa BPSK memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 konsumen sebagai pemilik data pribadi dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi dan pengaduan tersebut dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya.
Sumber:
Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen