Bagaimana proses pembagian harta warisan apabila suami meninggal dunia dan meninggalkan istri dan dua orang anak? Bagaimana pula apabila kedua orang tua meninggal dunia meninggalkan dua orang anak?
Pertama-tama perlu kami jelaskan dulu bahwa hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena pada saat ini masih berlaku tiga sistem hukum kewarisan yaitu:
- Hukum waris adat: berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) golongan Indonesia Asli (bumiputera);
- Hukum waris Islam: berlaku bagi WNI beragama Islam; dan
- Hukum waris perdata: berlaku bagi WNI golongan Timur Asing (Tionghoa, India, Arab).
Penggolongan ini bukanlah sesuatu yang mutlak, artinya para pihak diberikan ruang untuk memilih dan menyepakati hukum waris mana yang ingin mereka gunakan.
Karena pada pertanyaan tidak disebutkan hukum apa yang ingin digunakan oleh para ahli waris, kami akan menjelaskan dengan menggunakan Hukum Perdata saja.
Berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya, mereka mewaris bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I. Oleh karena itu, berdasarkan pertanyaan, yang menjadi ahli waris adalah istri dan dua orang anak.
Setelah pewaris meninggal dunia, pewaris akan memberikan harta warisnya kepada ahli waris. Menurut Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Harta di dalam perkawinan terdiri dari dua, yaitu:
- Harta bersama: harta yang didapat pada saat perkawinan. Misalnya setelah menikah, A membeli rumah.
- Harta bawaan: harta yang didapat sebelum adanya perkawinan. Misalnya sebelum menikah, A menginvestasikan sebagian gajinya untuk membeli emas.
Apabila di antara suami dan istri tidak dibuat perjanjian kawin atau prenuptial agreement (atau biasa disebut dengan perjanjian pisah harta), harta yang ada di dalam perkawinan tergolong sebagai harta bersama. Oleh karena itu, harta bersama harus dibagi dua terlebih dahulu, sehingga ½ bagian adalah harta suami (Pewaris) dan ½ bagian adalah harta istri. Kemudian, ½ bagian harta suami ditambah dengan harta bawaan suami disebut sebagai harta peninggalan. Harta peninggalan inilah yang kemudian akan dibagi ke ahli waris, yaitu istri, anak pertama, dan anak kedua.
Apabila di antara suami istri ada perjanjian kawin, maka harta dianggap sebagai harta milik masing-masing sehingga harta suami (Pewaris) yang terdiri dari harta bersama dan harta bawaan langsung dibagi tiga, yaitu kepada istri dan dua anak.
Lalu bagaimana apabila kedua orang tua telah meninggal dunia? Apabila kedua orang tua meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak, maka kedua anak tersebut yang akan menjadi ahli waris Golongan I. Masing-masing anak akan mendapat bagian sama besar, yaitu ½ bagian dari harta Pewaris.
Sumber hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.