Apakah Tim Esport Harus Dalam Bentuk PT?

Apakah Tim Esport Harus Dalam Bentuk PT?

Sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada, mengakibatkan terjadinya perubahan dunia gaming yang telah menjadi suatu hal yang berpotensi besar, bisnis yang menjanjikan dan lebih kompetitif. Kehadiran Esport memiliki banyak benefit yang bisa didapatkan dan berhasil mematahkan stigma buruk mengenai bermain game terutama untuk anak-anak.

Electronic Sports atau yang biasa disapa dengan Esport merupakan suatu istilah untuk kompetisi permainan video dengan pemain jamak (multiplayer), umumnya dilakukan antara para pemain profesional. Aliran permainan video yang biasanya dihubungkan dengan  olahraga  elektronik  adalah  seperti  aliran strategi   waktu-nyata,   perkelahian, tembak - menembak orang pertama, dan arena pertarungan daring multipemain.  Terdapat  juga  turnamen  seperti The  International  Dota   Championship, Valorant Major, Intel Extreme masters dll dengan ditampilkan secara siaran langsung (LIVE) serta hadiah uang tunai (Prize Money) pada para pemenang. Hal tersebut membuat banyaknya para young talent berminat dalam menjalankan profesi esport dan pemain juga dapat berkeliling dunia untuk menghadiri berbagai tournament yang diadakan di berbagai negara. Di Indonesia sendiri telah ada beberapa team esport yang sudah terkenal secara internasional seperti Boom.id, Evos Esport, RRQ Esport dan lain-lain.

Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) merupakan induk organisasi olahraga esport yang juga bertanggung jawab untuk mengelola, mengatur, sekaligus menaungi tim esports, pemain, hingga publisher game di Indonesia. Belum lama ini telah dikeluarkan Peraturan PBESI No. 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esport di Indonesia.

Menurut Peraturan PBESI No. 034/PB-ESI/B/VI/2021, Tim esports adalah pengelola pemain amatir dan/atau atlet profesional esports yang terdiri atas tim esports profesional Indonesia, asing, dan amatir. Untuk menjadi sebuah tim esports profesional Indonesia, maka tim tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan administrasi dan prestasi.

Persyaratan administratif yang dimaksud terdapat pada Pasal 8, yang menyatakan:.

  1. Berbadan hukum dengan bentuk perseroan terbatas (PT);
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan);
  3. Memiliki legalitas tempat dan usaha;
  4. Memiliki kelayakan fasilitas, akomodasi, dan Gaming House;
  5. Memiliki jadwal latihan;
  6. Memiliki standar kesehatan para pemain (lolos pemeriksaan medis rutin dan tes narkoba termasuk, tetapi tidak terbatas pada marijuana, amphetamine, dan cocaine);
  7. Memiliki legalitas kontrak dengan para atlet profesional;
  8. Memiliki logo;
  9. Memiliki nama yang bebas unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan berbeda dari Tim Esports Indonesia lainnya; dan
  10. Memiliki jersey atau seragam khusus yang memiliki unsur pembeda dari Tim Esports Indonesia

Tim esport yang telah memenuhi persyaratan diatas akan memperoleh sertifikat keanggotaan PBESI yang menjadi bukti bahwa tim esport telah menjadi Tim Esports Profesional Indonesia.

Dengan demikian, tim e-sports harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana sebuah PT wajib didirikan oleh dua orang atau lebih yang kemudian para pendiri tersebut akan menanamkan modalnya dalam bentuk saham. Tidak terbatas pada itu, PT ini juga dapat didirikan oleh perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja).

Apabila PT didirikan oleh dua orang atau lebih, maka organ PT-nya terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja).

Yang harus diperhatikan adalah PT terkenal dengan cirinya yang memisahkan harta kekayaan perusahaan dengan harta kekayaan pemilik perseroan. Untuk itu, PT wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan sendiri berdasarkan keputusan pendirinya (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja). Dalam hal ini, PT akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan dan mendapatkan bukti pendaftaran dari Menteri Hukum dan HAM (Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja).

Alasannya dibuat dalam bentuk PT yaitu:

  1. Adanya konsep pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan yang terlindungi secara hukum dengan badan hukum
  2. Adanya keharusan bagi suatu organisasi bisnis di Indonesia untuk membuat PT agar secara hukum dapat menerima dana investasi dari luar

Akibat hukum apabila tim Esport tidak berbentuk badan hukum, yaitu:

  1. Susahnya dalam mengoperasikan dana tim dikarenakan tidak ada rekening bank atas nama perusahaan/tim dan tidak adanya NPWP, maka tanpa itu sulitnya melakukan pelacakan pengeluaran organisasi dan perizinan pengurangan atau penggantian pengeluaran serta dokumentasi
  2. Tidak adanya kontrak tertulis antar shareholder yang menggambarkan bagaimana bisnis tersebut akan dijalankan seperti pembagian keuntungan dan kerugian, menjalankan keputusan manajemen ditandangani dan bagaimana pemilik saham dimasukkan atau dikeluarkan, secara sederhana tim tersebut kesulitan dalam mendapatkan dana dari shareholder.

Sumber:

Peraturan PBESI No. 034/PB-ESI/B/VI/2021

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Hukum Perusahaan, E-Sport, Perseroan Terbatas, Gaming