Apakah Anak Dapat Dipidana?
Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 UU SPPA bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Sistem peradilan anak di Indonesia mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan) yang meliputi:
- penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
- pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau
Untuk huruf a dan b wajib diupayakan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diatur dalam pasal 5 UU SPPA. Diversi wajib dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
- diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Hasil diversi dituang dalam bentuk kesepakatan dapat berbentuk, antara lain:
- perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
- penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
- keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
- pelayanan masyarakat.
Proses peradilan pidana anak dilanjutkan jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan. Ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana berlaku juga dalam acara peradilan pidana anak, kecuali ditentukan lain dalam UU SPPA. Pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara dalam menangani perkara anak. Selanjutnya dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak.
Dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
- menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
- mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan
Penangkapan terhadap anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak. Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. Penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 8 (delapan) hari. Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari dan dapat diperpanjang oleh hakim pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari. Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas) hari. Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat banding, hakim banding dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 15 (lima belas) hari. Dalam hal penahanan terpaksa dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, hakim kasasi dapat melakukan penahanan paling lama 15 (lima belas) hari dan dapat diperpanjang oleh ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari.
- Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan;
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara
- Pidana tambahan terdiri atas:
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
- pemenuhan kewajiban adat.
Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Tindakan yang dimaksud diatur dalam pasal 82 UU SPPA yang meliputi:
- pengembalian kepada orang tua/Wali;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di rumah sakit jiwa;
- perawatan di LPKS (paling lama satu tahun);
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta (paling lama satu tahun);
- pencabutan surat izin mengemudi (paling lama satu tahun); dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana
Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Jadi sebagai kesimpulan, anak dapat dipidana apabila anak tersebut berumur 14 (empat belas) tahun sampai umur 18 (delapan belas) tahun dan digunakan sebagai upaya akhir. Bagi anak yang berumur belum berumur 14 (empat belas) tahun hanya dapat dijatuhi tindakan.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak