Aksi Penipuan yang Berkedok Donasi Online

Tertipu Donasi Online, Bisakah Uang Kembali?

Belakangan ini sedang ramai di media sosial penggalangan donasi secara online yang dilakukan oleh salah satu komika Indonesia, Singgih Sahara, yang diduga merupakan aksi penipuan. Hal ini banyak menjadi perhatian masyarakat setelah Singgih kedapatan telah membuka donasi untuk pengobatan Ibu dan terapi anaknya hingga beberapa kali sebelum akhirnya cakupan donasi Singgih meluas hingga ke salah satu platfrom donasi online terpercaya. Namun ketika ditanya mengenai transparansi laporan penggunaan dana yang telah diterima, Singgih terlihat menghindar sehingga para donatur tidak pernah tahu apakah uang yang masuk benar digunakan sebagaimana mestinya atau tidak.

Apabila terbukti melakukan penipuan, apakah uang donasi yang telah diberikan oleh para donator bisa kembali?

Pada dasarnya, sumber hukum dalam kegiatan pengumpulan uang melalui donasi dapat merujuk pada UU No 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB), serta PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UU PUB, pengertian pengumpulan sumbangan dapat diartikan sebagai kegiatan untuk mendapatkan uang atau barang sebagai bentuk pembangunan dalam kesejahteraan sosial. Dengan kata lain, donasi merupakan salah satu kegiatan mulia untuk membantu orang lain yang sangat membutuhkan bantuan. Namun terkadang tujuan mulia para donatur sering disalah gunakan oleh penerima donasi.

Dugaan penipuan oleh penerima donasi pada praktiknya tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Donatur yang merasa terdapat indikasi penipuan atas donasi secara online dapat melaporkan si penerima donasi kepada pihak kepolisian, baik secara sendiri atau bersama-sama dengan para donatur lainnya yang turut merasa dirugikan atas aksi tersebut.

Tidak hanya itu saja, para donatur juga dapat menuntut ganti rugi pengembalian uang atas penipuan yang berkedok donasi online melalui gugutan secara perdata dengan dasar hukum gugatan adalah perbuatan melawan hukum. Namun sebelum mengajukan gugatan, terlebih dahulu para donatur meminta transparansi atau laporan keuangan terkait penyaluran dana donasi dari penerima donasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jika penerima donasi bekerja sama dengan organisasi masyarakat penyalur donasi yang berbasis penyelenggara pengumpulan uang atau barang, maka para donatur terlebih dahulu bersama-sama dengan penyelenggara memeriksa dokumen pertanggungjawaban kepada penerima donasi.

Lalu bagaimana caranya agar kita tidak tertipu modus penipuan berkedok donasi?

Pertama sekali yang harus kita lakukan adalah mengenal lembaga penyalur donasi terlebih dahulu, apakah lembaga tersebut dapat dipercaya atau hanya tipuan saja. Akan lebih baik jika calon donatur dapat mengecek langsung alamat lembaga yang tertera untuk menghindari alamat palsu.

Jangan lupa untuk mencari informasi calon penerima donasi, mulai dari identitas diri hingga tujuan dari diadakannya penggalangan dana tersebut. Jangan sampai uang yang telah kita berikan ternyata disalahgunakan oleh penerima donasi demi memenuhi kebutuhan pribadi mereka saja. Dan jika menemukan kejanggalan sedikit saja, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti yang ada supaya dapat ditindaklanjuti agar tidak ada korban dari aksi penipuan berkedok donasi tersebut.

Penipuan, Pidana, Donasi, Sumbangan, UU PUB, KUHP