Nebis In Idem dan Exceptio Litis Pendentis: Serupa tapi Tak Sama
Dalam sistem peradilan perdata Indonesia, ada kalanya dua perkara yang tampak serupa justru menimbulkan persoalan yuridis yang berbeda. Dua asas penting yang sering muncul dalam konteks ini adalah aasas nebis in idem dan exceptio litis pendentis. Keduanya sama-sama bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi perkara atau putusan yang bertentangan. Namun, meskipun sekilas serupa, kedua asas ini berbeda dalam hal waktu penerapan, dasar hukum, dan akibat hukumnya.
Sebelum masuk kedalam perbedaannya, yuk kita pahami dulu arti dari dua asas tersebut.
- Nebis In Idem
Asas nebis in idem merupakan eksepsi formil atau bantahan yang dapat dipergunakan oleh Tergugat dalam melawan dalil gugatan Penggugat. Eksespsi ini dapat dipergunakan jika terhadap kasus perkara yang diperkarakan tersebut, sebelumnya sudah pernah diajukan ke pengadilan dan telah dijatuhkan putusan. Sederhananya, eksepsi ini adalah bentuk keberatan yang diajukan Tergugat atas gugatan baru yang objek, subjek, dan positanya sama dengan perkara lain yang telah diputus di pengadilan.
Secara garis besar tujuan asas nebis in idem diterapkan semata-mata untuk mencegah agar suatu perkara yang telah diperiksa dan telah diputus secarah sah serta inkracht (telah memperoleh kekuatan hukum tetap), tidak dapat diperiksa untuk kedua kalinya.
Agar suatu gugatan dapat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) berdasarkan asas nebis in idem, maka harus terpenuni 3 (tiga) syarat kumulatif, diantaranya:
a) Identitas Para Pihak Sama
- Para pihak dalam gugatan sebelumnya dan gugatan baru harus identik, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
- Tidak hanya nama, tapi juga kapasitas hukumnya juga sama
b) Objek Sengketa Sama
- Objek yang diperseketakan dalam gugatan baru harus sama dengan perkara sebelumnya.
c) Posita atau Alasan Hukum Sama
- Dasar hukum, fakta, dan dalil yang digunakan sebagai dasar gugatan harus sama atau sangat mirip dengan gugatan sebelumnya.
- Exceptio Litis Pendentis
Jika sebelumnya eksespsi nebis in idem masuk kedalam eksepsi formil, untuk asas yang satu ini masuk kedalam kategori eksepsi materiil. Asas ini dapat dipergunakan jika perkara yang digugat oleh Penggugat sama dengan perkara yang saat ini sedang berlangsung atau masih berjalan pemeriksaannya di pengadilan.
Tujuan asas exceptio litis pendentis diterapkan untuk menghindari pertentangan putusan jika dua majelis hakim mengadili perkara yang sama secara terpisah. Asas ini juga disebut sebagai eksepsi sub-judice yang berarti gugatan yang diajukan masih tergantung (annhangig).
Pada dasarnya agar keberatan exceptio litis pendentis sah dan diterima harus memenuhi 3 (tiga) unsur yang sebenarnya sama dengan syarat nebis in idem yaitu para pihak sama, objek sengketa sama, serta posita yang sama. Perbedaannnya terdapat pada perkara yang diajukan sebelumnya masih dalam proses (belum diputus), dan bukan yang sudah inkracht.
Supaya dapat lebih mudah untuk dipahami, singkatnya perbedaan nebis in idem dengan exceptio litis pendentis terletak pada waktu diterapkannya masing-masing asas tersebut. Jika nebis in idem dapat diterapkan setelah sebuah putusan telah selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap, exceptio litis pendentis diterapkan pada saat perkara masih dalam proses di pengadilan lain dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Konsekuensi atas penggunaan kedua asas tersebut juga turut berbeda. Jika eksepsi nebis in idem terima oleh hakim maka sudah pasti gugatan tersebut ditotak atau dinyatakan tidak diterima. Sedangkan jika eksepsi exceptio litis pendentis diterima oleh hakim maka hal tersebut dapat mencegah proses ganda atas perkara yang sama.