Bagaimana Akibat Hukum Pemegang Saham Yang Tidak Menyetor Modal Perusahaan?

Dalam mendirikan perusahaan, pemegang saham diwajibkan untuk menempatkan modal perusahaan yang dikonversikan dalam nominal saham (vide Pasal 31 ayat (1) UU PT. Jumlah modal tersebut wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar perusahaan terkait dengan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, serta disetorkan pada kas perusahaan. Para pemegang saham juga harus menyetorkan modal tersebut sebagai modal ditempatkan dan modal disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) (vide Pasal 33 ayat (1) UU PT), namun yang juga menjadi catatan penting adalah penyetoran modal perusahaan harus disertai dengan bukti penyetoran yang sah.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Permenkumham 21/2021, menjelaskan bukti penyetoran yang sah adalah :

Pasal 6

(1) Pengisian format pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:

e. bukti setor modal Perseroan berupa:

1. salinan slip setoran atau salinan surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;

2. asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;

3. fotokopi Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; atau

4. salinan neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal;

Apabila para pemegang saham atau pendiri perusahaan tidak benar-benar menyetor modal sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan maka akibat hukum yang terjadi adalah :

1. Adanya cacat hukum pada Anggaran Dasar perusahaan, sehingga para pemegang saham secara tidak langsung berdasarkan hukum tidak berkedudukan sebagai pemegang saham perusahaan.

2. Perusahaan tidak dapat didirikan karena salah satu syarat untuk mendapatkan pengesahan menteri terkait status badan hukum perusahaan adalah mengenai jumlah modal dasar jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang disetor secara penuh serta dibuktikan dengan bukti setoran yang sah (vide Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PT).

3. Pemegang saham yang tidak menyetorkan modalnya juga tidak mendapatkan hak nya sebagai pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT yang menjelaskan :

Pasal 52

(1) saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.

4. Anggaran Dasar perusahaan secara hukum dapat dibatalkan karena adanya unsur cacat kehendak berupa unsur penipuan dikarenakan adanya kesengajaan dari para pendiri sekaligus pemegang saham dalam hal melakukan pemalsuan terkait penyetoran modal ke dalam kas perusahaan.

Perusahaan, UU PT, Modal Perusahaan, Perseroan Terbatas, Modal Dasar, Modal yang Disetor, Modal yang Ditempatkan