Membuat Ijazah Palsu: Hukuman yang Mengintai di Balik Kecurangan Akademik

Dalam dunia pendidikan dan pekerjaan, ijazah merupakan simbol dari prestasi akademik dan keahlian yang diakui secara sah. Namun, dibalik tingginya tuntutan untuk mendapatkan pengakuan formal tersebut, ada sejumlah orang yang memilih jalan pintas dengan memalsukan ijazah. Meskipun pada awalnya tampak sebagai solusi cepat untuk mendapatkan pekerjaan atau promosi, konsekuensi dari penggunaan ijazah palsu bisa sangat berat, baik dari segi etika maupun hukum.

Apa itu ijazah?

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2022, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan vokasi sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi.

Ciri-ciri ijazah asli

Menurut, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022, berikut ini adalah ciri-ciri ijazah asli :

  1. Ijazah harus memiliki NIN yang diterbitkan oleh sistem penomoran yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pasal 4 ayat 2 huruf a)
  2. Ijazah harus mencantumkan lambang resmi perguruan tinggi yang mengeluarkannya (Pasal 4 ayat 2 huruf b).
  3. Nama perguruan tinggi dan program studi yang diambil oleh pemilik ijazah harus tercantum (Pasal 4 ayat 2 huruf c dan f).
  4. Nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir pemilik ijazah harus tercantum dengan jelas (Pasal 4 ayat 2 huruf g dan h).
  5. Ijazah harus memuat Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) (Pasal 4 ayat 2 huruf i dan
  6. Gelar yang diberikan beserta singkatannya harus dicantumkan (Pasal 4 ayat 2 huruf k).
  7. Ijazah harus ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi yang berwenang (Pasal 7 ayat 1).
  8. Stempel resmi perguruan tinggi harus ada pada ijazah (Pasal 4 ayat 2 huruf o).
  9. Ijazah harus dilengkapi dengan foto pemilik (Pasal 4 ayat 2 huruf p).
  10. Ijazah harus bisa diverifikasi melalui sistem verifikasi ijazah secara elektronik untuk memastikan keabsahannya (Pasal 5 ayat 1).

Akibat dari memalsukan atau membuat, menggunakan, menerbitkan ijazah palsu

Menurut KUHP yang berlaku pada saat ini :

Pasal 263: 

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan membuat atau menggunakan ijazah palsu dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat. Jika penggunaan ijazah palsu tersebut menyebabkan kerugian, pelakunya dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Menurut KUHP yang berlaku pada tahun 2026 :

Pasal 272 

(1) Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

(2) Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

(3) Setiap Orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Berbeda dengan KUHP lama yang belum mengatur secara spesifik mengenai pemalsuan ijazah, KUHP baru mengatur tentang tindak pidana pemalsuan ijazah dimana orang yang  memalsukan, menggunakan, dan menerbitkan dan/atau memberikan ijazah dapat dipidana paling lama 6 sampai 10 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 Juta) hingga VI (Rp 2 Miliar). 

ijazah, hukum pidana, KUHP, akademik, pendidikan, kuliah, sekolah, pemalsuan, palsu, pekerjaan, perguruan tinggi