Bagaimana Ketentuan Hukum Kepemilikan Apartemen Oleh Warga Negara Asing?
Dalam kehidupan masyarakat saat ini, apartemen sering kali dijadikan salah satu opsi sebagai tempat tinggal karena didukung dengan lokasi yang strategis dan fasilitas yang lengkap. Hukum sendiri tidak menggunakan istilah apartemen melainkan “Rumah Susun”. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) menyatakan, bahwa :
Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Untuk saat ini tidak hanya WNI yang dapat memiliki apartemen, melainkan WNA juga bisa memilikinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 144 ayat (1) huruf c jo. Pasal 71 ayat (1) huruf b menyatakan, bahwa :
Pasal 144 ayat (1)
- Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada:
c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan huruf c
Kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing hanya diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
Pasal 71 ayat (1)
- Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing merupakan:
b. Rumah susun yang dibangun di atas bidang Tanah:
- hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah Negara;
- hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan; atau
- hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah hak milik.
atas Pasal tersebut secara hukum WNA dapat memiliki apartemen dengan status kepemilikan berupa hak milik, namun terbatas pada apartemen yang berada pada kawasan ekonomi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Status kepemilikan hak milik atas apartemen haruslah dibuktikan dengan akta autentik yang dibuat di hadapan PPAT berupa sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMRS) sebagaimana diatur pula pada. Pasal 1 angka 11 UU Rumah Susun jo. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan, bahwa :
Pasal 1 angka 11
Sertifikat hak milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
Pasal 37 ayat (1)
- Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak semua apartemen dapat dibeli atau dimiliki oleh WNA, melainkan hanya apartemen dengan jenis dan spesifikasi tertentu saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah menyatakan, bahwa :
Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diberikan dengan batasan:
- minimal harga;
- luas bidang Tanah;
- jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun; dan
- peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.
Jenis apartemen yang dapat dibeli oleh WNA adalah apartemen yang dikategorikan sebagai rumah susun komersial (vide Pasal 186 ayat (1) huruf b Permen ATR/ BPN 18/2021). Rumah susun komersial merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan (vide Pasal 1 angka 10 UU Rumah Susun). Untuk minimal harga apartemen yang dapat dibeli oleh WNA sangatlah tergantung pada lokasi apartemen sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/Sk-Hk.02/Ix/2022 Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing menyatakan, bahwa harga minimal untuk membeli apartemen bagi WNA di Jakarta berkisar Rp 3.000.000.00,- (tiga miliar rupiah) sedangkan di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Yogyakarta berkisar Rp 2.000.000.00,- (dua miliar rupiah), serta daerah lainnya berkisar Rp 1.000.000.00,- (satu miliar rupiah).