UPAYA HUKUM ARISAN ONLINE

Arisan online merupakan kegiatan yang tidak asing di masyarakat, bahkan sudah banyak masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan arisan online, tidak seluruh arisan tersebut berjalan dengan lancar dan tidak sedikit pun kegiatan arisan tersebut telah berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama. Arisan online memiliki kesamaan dengan arisan pada umumnya, akan tetapi bentuk kegiatan atau pelaksanaan yang menjadi perbedaan. Perbedaan inilah yang kerap timbul permasalahan dalam prakteknya, Pelaksanaan yang berlandaskan kepercayaan satu dengan lainnya diantara sesama peserta atau antara peserta dengan pemimpin/ketua. Dapat menimbulkan kerugian bagi banyak korban, seperti :

  • Penipuan
  • Penggelapan
  • Pencucian Uang

Seperti contoh pada kasus arisan online fiktif yang terjadi di Reja ng Lebong, provinsi Bengkulu, yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp.3 Miliyar.

Ketua atau yang biasa disebut sebagai Owner yang dipercaya untuk mengumpulkan sejumlah uang arisan dari seluruh peserta. Kalangan ibu-ibu atau anak muda bahkan ikut serta dalam arisan tersebut yang kerap tertarik dengan kuntungan yang ditawarkan dengan nominal yang sangat menggiurkan. Kesepakatan mengenai nominal, jangka waktu serta mekanisme lainnya merupakan suatu perjanjian yang terjalin di dalamnya.

Secara hukum, perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis, namun juga secara lisan sepanjang memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata sebagaimana yang berbunyi :

“Perjanjian sah apabila memenuhi syarat seoajat mereka yang mengikatkan dirinya pada suatu hal tertntu dan suatu sebaba yang halal. Ketika perjanjian sah menurut hukum, maka perjanjian tersebut berlaku menjadi undang-undang bagi mereka yang mengadakannya”

Sehingga, seluruh peserta arisan harus mematuhi setiap kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati bersama. Apabila terdapat seorang tidak memenuhi kesepakatan tersebut maka orang tersebut telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan apabila owner arisan tersebut tidak menyerahkan atau memberikan uang arisan kepada peserta yang mendapatkan giliran / haknya , maka owner tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi

Maka, langkah yang dapat diambil oleh seluruh peserta yang mengikuti arisan online adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap owner tersebut atas perbuatan ingkar janji melalui pengadilan guna mendapatkan penggantian biaya, kerugian dan bunga sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Namun dikarenakan bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh seluruh pihak adalah lisan tentunya akan sulit untuk membuktikan kepada pihak Pengadilan atas gugatan tersebut, Sehingga peserta dapat menempuh jalur hukum secara pidana kepada pihak kepolisian dengan dugaan Pasal 372 / Pasal 378 KUHPidana.

Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Perjanjian, KUHPerdata, KUHP, KUHAP.