Bagaimana perlindungan hukum atas kerugian nasabah?

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”). Sedangkan nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank, Salah satu jenis nasabah ialah seperti :

- Penyimpan

- Peminjam

Sudah menjadi kebiasaan masyarakat menyimpan uang yang merupakan harta miliknya kepada bank, bahkan sudah sering kita temukan uang tersebut diserahkan untuk dikelola oleh bank itu sendiri. Seperti yang kita ketahui, pengelolaan dana yang dimaksud ialah seperti :

- Deposito

Dalam kegiatan ini tentunya memiliki adanya hubungan yang terjalin secara hukum dintara keduanya. Hubungan antara nasabah dengan bank ialah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU No. 8/1999”). Hubungan tersebut sudah diatur dalam UU No.10/1998 Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank atas penggunaan jasa layanan perbankan terdiri atas:

1. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah

2. Rahasia bank

3. Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan.

Bank yang merupakan sebagai selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, perlu kita ketahui ganti kerugian tersebut tentunya haruslah dibuktikan bahwa pembobolan terjadi atas kesalahan bank tersebut, sepanjang kejadian tersebut dapat dibuktikan tentunya selian mendapatkan ganti kerugian, nasabah juga berhak menuntut secara pidana atas tindakan yang terjadi.

Hukum Acara Perdata, Hukum Perdata, KUHPer, KUHP, Hukum Acara Pidana, Hukum Perbankan