Bagaimana Status Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat Tanah?

Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sertifikat yang diterbitkan secara sah merupakan surat tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembuktian yang kuat. Oleh karena itu, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak sertifikat tersebut diterbitkan tidak ada keberatan tertulis yang diajukan kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan, pihak lain tidak dapat lagi menuntut hak atas tanah tersebut.

Karena sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat hal tersebut dapat memberikan perlindungan atas kepemilikan dan batas-batas tanah dari sengketa atau klaim pihak lain. Dengan demikian, sangat penting untuk membuat dan mendaftarkan sertifikat tanah.

Meskipun sertifikat tanah dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, masih banyak tanah di Indonesia yang belum bersertifikat, seperti tanah girik, tanah bekas hak barat, tanah bekas milik adat, tanah swapraja, serta tanah yang masih menggunakan dokumen kepemilikan yang diterbitkan oleh kepala desa, lurah, atau camat.

Berdasarkan PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, terdapat perubahan mengenai bukti kepemilikan tanah tersebut yaitu:

1. Tanah bekas hak barat

Pasal 95

(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.

(2) Pendaftaran Tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana, yang menguraikan:

a. Tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya adalah Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara bukan Tanah bekas milik adat;

b. Tanah secara fisik dikuasai;

c. penguasaan tersebut Dilakukan dengan itikad baik dan secara. terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas Tanah; dan

d. penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak lain.

Berdasarkan pasal tersebut tanah bekas hak barat sudah tidak berlaku lagi. Namun, pemilik tanah tersebut masih bisa mendaftarkannya dengan menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui bahwa tanah itu memang benar dimiliki, dikuasai dengan itikad baik, secara terbuka, dan tidak ada pihak lain yang mempermasalahkan penguasaannya.

2. Tanah Bekas milik adat

Pasal 96

(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan pasal tersebut sertifikat tanah bekas milik adat masih dapat berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Setelah melewati batas waktu tersebut, bukti kepemilikan tanah tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

3. Tanah yang memiliki bukti yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah camat

Pasal 97

Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan pasal tersebut, Surat yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah camat sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Namun dapat dijadikan bukti petunjuk untuk mendaftarkan tanah.

4. Tanah swapraja (lahan yang dikuasai oleh Kasultanan dan Kadipaten pada zaman dahulu)

Pasal 98

(1) Tanah swapraja atau bekas swapraja merupakan Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.

(2) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada bekas pemegang Tanah swapraja atau bekas swapraja, apabila memenuhi syarat dan mengusahakan atau menggarap sendiri Tanah untuk kepentingan swapraja.

tanah swapraja (lahan yang dikuasai oleh Kasultanan dan Kadipaten pada zaman dahulu) atau bekas swapraja adalah tanah yang pada awalnya dikuasai langsung oleh negara. Namun, tanah tersebut dapat diberikan kepada bekas pemegang hak atas tanah swapraja, dengan syarat tertentu. Pemegang hak tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengusahakan atau menggarap tanah tersebut sendiri untuk kepentingan swapraja.

sertifikat, tanah, adat, warisan, kepemilikan, perdata