BAGAIMANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENGGUNA JALAN RUSAK?

Wewenang Penyelenggara Jalan yaitu berada pada :

1. Pemerintah Pusat : yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI yang meliputi jalan secara umum dan jalan nasional .

2. Pemerintah daerah : Penyelenggara daerah, yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. Jalan umum, merupakan fasilitas yang diberikan kepada seluruh masyarakat dan digunakan untuk kepentingan umum. Jalan umum yang merupakan tugas dan tanggung jawabnya dimiliki oleh pemerintah sebagai bagian dalam mengatur, membuat, memperbaiki fasilitas umum agar dapat digunakan dengan aman. Namun, bukan asing bagi setiap masyarakat yang mendapati jalanan rusak seperti halnya berlubang. Masyarakat yang berkendara tentunya tidak dapat menghindari kerusakan tersebut apabila kondisi jalan sedang macet, ramai lancar khsususnya pengguna jalan yang berkendara malam hari. Jalan rusak yang dibiarkan pasti akan merugikan orang lain yang berkendara menggunakan fasilitas tersebut. Lantas, bagaimana peran dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan dan menyediakan fasilitas umum tersebut seluruh masyarakat?

Pada Pasal 273 ayat (1) jo Pasal 274 UU LLAJ berbunyi : “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Sehingga, jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, maka Pemerintah khususnya yang bertugas pada bagian Fasilitas umum dapat dituntut atau dikenakan denda sebesar Rp. 24.000.000,- jika karena rusaknya jalan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000-,

Sehingga, peran pemerintah khususnya bagian fasilitas umum harus memastikan bahwa masyarakat menggunakan fasilitas yang aman. Kelalaian atas perbaikan yang tak kunjung dilakukan oleh pihak pemerintah yang mengakibatkan korban jiwa, harus dijatuhi sanksi. Mengingat bahwa fasilitas masyarakat merupakan fasilitas umum yang dipergunakan oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah NKRI.

Maka, dapat disimpulkan masyarakat berhak menuntut ganti kerugian kepada pemerintah atas lalainya pemerintah dalam memberikan fasilitas yang layak.

Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Lalu Lintas