Bagaimana Kepastian Hukum Bagi Pelaku Bullying?

Bullying adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang / kelompok orang untuk melakukan perundungan dalam bentuk fisik / non fisik yang ditujukan terhadap seseorang.

Bullying dapat dinyatakan kegiataan yang menjadi kebiasaan dan hal lumrah terjadi dalam kondisi sosial. Biasanya perbuatan ini sering dijumpai di dunia Pendidikan, tentu saja pelaku yang melakukan perbuataan ini adalah anak usia di bawah umur. Lalu, bagaimana perlindungan bagi Korban yang sudah merasakan perundungan fisik maupun non fisik yang dilakukan pelaku? Apakah usia dibawah umur dapat dijatuhi sanksi pidana? Tentunya pandangan masyarakat simpang siur atas hal ini, mengingat usia anak-anak yang kerap diwajari menjadikan atau menciptakan pandangan yang salah bagi setiap pelaku.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, berbunyi :

“Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 Juta”

Sedangkan menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan :

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”

Pelaku dibawah umur bukan lagi disebut sebagai tersangka atau terdakwa, melainkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum tidak dituntut dengan pidana penjara, melainkan dengan pidana khusus berupa :

  1. Diversi
  2. Pembinaan
  3. Rehabilitas

Perundungan / Bullying yang terjadi dapat dikatagorikan, sebagai berikut :

  1. Penganiyaan
  2. Penghinaan
  3. Pencemaran Nama Baik
  4. Perbuatan tidak menyenangkan
  5. Ujaran Kebencian

Maka, pengajuan / pembuatan laporan bullying tentunya harus sesuai dengan unsur-unsur yang ada. Penanganan perkara anak yang melakukan perundungan harus mengikuti prinsip-prinsip pelindungan anak.

Sedangkan dalam Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014, berbunyi :

“Anak menyatakan, anak dalam dan di lingkungan satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan pihak lain”

Sehingga, dapat dinyatakan adanya peran instansi Pendidikan sangat dibutuhkan dalam memberikan ketegasan bagi setiap siswa/siswi yang berada dalam pengawasan sekolah, perundungan yang kerap terjadi sering dilakukan saat korban dan pelaku berada dalam pengawasan sekolah yang berkelanjutan diluar lingkungan sekolah. Penanganan Perkara anak yang melakukan perundungan harus dilakukan dengan :

  1. Laporan
  2. Diversi yang ditujukan terhadap Pengadilan anak
  3. Jika anak terbukti bersalah, maka pihak pengadilan anak memberikan :
  4. Pembinaan
  5. Bimbingan keluarga
  6. Bimbingan sosial
  7. Bimbingan khusus
  8. Penempatakan dilembaga kesejahteraan sosial anak
  9. Penempatan dilembaga pembinaan khusus anak

Maka, anak yang berhadapan dengan hukum nantinya baik korban maupun pelaku wajib dilindungi haknya oleh pemerintah dan perlu ditangani dengan seksama. Wujud dari keadilan adalah hak dan kewajiban seimbang, pelaksaan hak dan kewajiban bagi anak yang melakukan tindak pidana perlu mendapatkan bantuan dan perlindungan agar seimbang dan manusiawi, namun tetap berlaku adil bagi korban.

Hukum Pidana, Bullying, Perundungan, Hukum Acara Pidana