Bagaimana kedudukan hukum terkait hak kepemilikan atas harta gono gini?

Harta gono gini harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa dalam ikatan perkawinan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Sedangkan dalam dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 yang menerangkan ketentuan bahwa:

“Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri”.

Selain itu, pembagian harta gono gini juga dapat diatur dalam perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pasangan suami istri sebelum atau selama pernikahan. Jika ada perjanjian perkawinan, maka pembagian harta gono gini akan mengacu pada perjanjian tersebut. Pembagian harta ini dapat dilakukan diluar pengadilan maupun di dalam pengadilan, pembagian harta gono gini dilaur pengadilan dapat dilakukan dengan cara musyawarah antara suami dan istri melalui mediator sedangkan melalui pengadilan akan berlandaskan melalui pembuktian yang diajukan oleh masing-masing pihak, sehingga Hakim juga akan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan.

Lantas, bagaimana apabila kepemilikan hak dari salah satu pasangan telah meninggal dunia? Hal ini tentunya menjadi pertanyaan mengenai pembagian atas hak dari salah satu orang tersebut. Apabila salah satu pasangan baik istri / suami telah meninggal dunia tanpa adanya perceraian, maka harta bersama akan bubar demi hukum, sebagainana yang telah diatur dalam Pasal 126 KUH Perdata:

“Harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena kematian”

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal apabila istri meninggal dunia, maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris istri.

Namun demikian, ketentuan di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak semasa hidupnya pernah memperjanjikan pisah harta bersama atau menggabungkan harta bawaan di dalam suatu perjanjian perkawinan. sebagimana yang diatur dalam, ialah :

Pasal 174 KHI :

- Jika dalam ikatan perkawinan suami istri telah melakukan perceraian dan telah menikah maka Sebagian / hak kepimilikan tersebut akan diwarisi kepada sang anak kandung dan sang anak tiri.

Menurut Pasal 126 KUH Perdata :

- Jika salah satu pasangan cerai mati, maka hak dari pasangan yang telah meninggal dunia akan jatuh sepenuhnya kepada sang anak.

Sehingga, hak atas kepemilikan harta gono gini terhadap pasangan yang telah meninggal dunia / cerai mati, berlandaskan bagaiaman keadaan yang terjadi sehingga pengalihan hak atas harta gono gini terhadap pasangan yang telah meninggal dunia dapat dilimpahkan dengan tepat

Hukum Perkawinan, Hukum Perdata, Hukum Waris, KUHPerdata