BAGAIMANA SANKSI TERHADAP PELAKU YANG MENYEBARKAN FOTO TAK SEONOH?

Media sosial merupakan salah satu perkembangan dunia teknologi yang digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat, sering kali informasi terlebih dahulu diperoleh melalui dunia digital. Namun, jejak digital yang tidak akan hilang seharusnya menjadi pertimbangan bagi setiap masyarakat dalam menyebarkan sesuatu hal dalam dunia maya.

Pengguna media sosial yang memiliki angka tertinggi, tentunya mempermudah seseorang dalam menyampaikan / menerima sebuah informasi. Dengan demikian, penggunaan media sosial sering kali terjadi penyalahgunaan.

Penyebaran foto / video tak seonoh bukanlah suatu yang asing dikalangan masyarakat, namun dampak yang dirasakan korban tentunya memberikan dampak sosial. Bagaimana apabila foto / video tersebut merupakan pemberian dari korban itu sendiri terhadap pelaku?

Perbuatan menyebarkan foto telanjang (pornografi) merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar kesusilaan. Adapun perbuatan melanggar kesusilaan dengan pencemaran nama baik merupakan dua hal yang berbeda. Dalam kasus ini, tindakan menyebarkan foto telanjang secara normatif dapat dipidana karena melanggar kesusilaan. Tetapi pelaku berkemungkinan juga dapat dipidana karena mencemarkan nama baik dari orang yang fotonya disebarkan jika orang tersebut merasa malu dan dicemarkan sehingga melaporkan pelaku.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 menjelaskan bahwa:

“Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.”

Namun, karena penyebaran foto telanjang dilakukan melalui internet/medsos, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27A UU 1/2024 jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024:

Setiap orang dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan sistem elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Maka, tentunya perbuatan tersebut merupakan hal tak seonoh yang dapat diberikan sanksi pidana.

KUHP, KUHAP, HUKUM PIDANA, UU ITE