Apa itu Legitieme Portie dalam pewarisan?

1. Apa itu Legitieme Portie?

Menurut Pasal 913 KUHper

Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Legitieme portie (LP) merupakan bagian warisan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalami garis lurus menurut undang-undang. Sehingga ahli waris tidak boleh menetapkan wasiat atau hibah yang melewati LP yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

2. Siapa yang mendapatkan Legitieme Portie?

Menurut Pasal 913 KUHper

Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Berdasarkan Pasal 291 KUH Perdata, garis lurus adalah urutan derajat antara orangorang yang memiliki hubungan langsung sebagai keturunan dan leluhur. Dengan demikian, LP hanya dapat diberikan kepada:

  1. Anak sah beserta cucu
  2. Anak luar kawin yang diakui
  3. Orang tua dan garis lurus ke atas

3. Bagaimana penetapan perhitungan Legitieme Portie terhadap ahli waris garis lurus?

  1.  Anak sah

Menurut Pasal 914 KUHper

Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian.

Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.

Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.

Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapa pun tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.

Dengan demikian, apabila kita simpulkan menjadi:

  • Jika seorang pewaris meninggalkan satu anak, maka anak tersebut berhak menerima setidaknya ½ dari bagian warisan yang seharusnya diterima.
  • Jika seorang pewaris meninggalkan dua anak, maka mereka berhak menerima setidaknya 2/3 dari bagian warisan yang seharusnya diterima.
  • Jika seorang pewaris meninggalkan tiga anak atau lebih, maka mereka berhak menerima setidaknya ¾ dari bagian warisan yang seharusnya diterima.
  • Jika anak yang memiliki hak atas LP telah meninggal, maka hak tersebut dapat diwakili oleh garis keturunannya, yaitu anak dari ahli waris yang telah meninggal, untuk menerima bagian warisan pewaris.

     2. Anak Luar Kawin yang diakui

Menurut Pasal 916 KUHper

Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.

Berdasarkan pasal tersebut, anak luar kawin yang diakui secara sah berhak menerima setidaknya ½ dari bagian warisan yang seharusnya diterima.

     3. Orang tua dan garis lurus ke atas

Menurut Pasal 915 KUHper

Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.

Orang tua dan garis keturunan ke atas (kakek, nenek, dan seterusnya) berhak menerima setidaknya ½ dari bagian warisan yang seharusnya diterima.

waris, hukum perdata, KUHperdata, Legitieme portie