Apakah Karyawan Dilarang Bekerja di Perusahaan Kompetitor Setelah Resign?
Dalam praktik ketenagakerjaan, beberapa perusahaan mencantumkan klausul non-competition (non-compete clause) dalam perjanjian kerja. Klausul ini bertujuan membatasi mantan pekerja untuk bekerja pada perusahaan pesaing atau menjalankan usaha sejenis dalam jangka waktu tertentu setelah hubungan kerja berakhir. Tujuannya adalah melindungi rahasia dagang, data perusahaan, dan kepentingan bisnis.
Namun, setiap warga negara juga memiliki hak untuk bekerja. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Apakah Klausul Non-Competition Sah?
Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai klausul non-competition. Oleh karena itu, keabsahannya mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Apakah Perusahaan Bebas Melarang Mantan Karyawan Bekerja?
Tidak. Klausul non-competition tidak boleh menghilangkan hak pekerja untuk mencari nafkah. Apabila larangan tersebut terlalu luas, tidak memiliki batas waktu yang wajar, atau menghambat pekerja memperoleh pekerjaan baru, maka klausul tersebut berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional untuk bekerja dan dapat dinilai tidak proporsional.
Kesimpulan
Klausul non-competition pada dasarnya dapat dicantumkan dalam perjanjian kerja berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Namun, penerapannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghilangkan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyusun klausul tersebut secara wajar agar tercipta keseimbangan antara perlindungan kepentingan perusahaan dan hak pekerja.


Misael and Partners