Apa Langkah Hukum Yang Dapat Ditempuh Dalam Menindaklanjuti Tindakan Pelanggaran Oleh Oknum Pegawai Bea Cukai?
Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai belakangan ini tengah disoroti publik atas pelayanannya yang menuai kontroversi dan kritik. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Bea dan Cukai sendiri merupakan bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021), Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Tindakan oknum pegawai Bea dan Cukai sebagai PNS yang bertindak tidak sebagaimana mestinya dan beberapa melakukan pelanggaran hukum disebut sebagai pelanggaran disiplin, sehingga secara hukum haruslah dikenakan hukuman disiplin. Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 PP 94/2021, Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. PP 94/2021 juga mengatur bahwa pelanggaran displin disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang dilakukan oleh oknum PNS. Jenis hukuman disiplin berdasarkan Pasal 8 ayat (2) sampai dengan (4) PP 94/2021, menjelaskan
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3). Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4). Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai sebagai PNS haruslah ditindaklanjuti, tentunya disertai dengan alasan, bukti, dan/atau saksi yang mumpuni. Sebagai bentuk tindak lanjut atas tindakan pelanggaran Disiplin terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh, yaitu :
- Mengajukan laporan pelanggaran disiplin kepada atasan atau pejabat dengan jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi di atasnya atau lebih (vide Pasal 16-25 PP 94/2021).
- Mengajukan laporan pelanggaran disiplin kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Pusat.
- Mengajukan laporan tindak pidana seperti pemerasan dan lainnya Kepolisian Republik Indonesia.
- Mengajukan laporan adanya dugaan korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Mengajukan laporan maladministrasi atau tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dalam pelayanan publik oleh oknum Bea Cukai, kepada Ombudsman RI.
- Melaporkan pelanggaran ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melalui kanal pengaduan internal.
- Melaporkan mengenai gratifikasi, suap, atau pemerasan yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai dapat disampaikan ke UPG yang khusus menangani pengendalian gratifikasi dan laporan pelanggaran internal.